
Sasambotimes,Mataram- Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA NTB) melaksanakan kegiatan pendampingan inventarisasi kekayaan intelektual komunal dalam rangka pemanfaatan (06/10) KIK yang memiliki nilai ekonomi, Kegiatan dibuka oleh Erni Purnamasari SH., MH (Koordinator Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI DJKI Kemenkumham) dan PLT Kepala BRIDA NTB Lalu Suryadi menyambut sekaligus menjelaskan mengenai beragam potensi yang dimiliki Nusa Tenggara Barat. Disamping itu, memperkenalkan BRIDA NTB secara keseluruhan kepada para peserta.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Laina Sumarlina Sitohang,SSN., MM sebagai perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terkait kekayaan intelektual komunal. Penyampaian materi ini dimulai dengan penjelasan definisi KI komunal yang berupa ekspresi budaya tradisional (EBT), Potensi Ekonomi KIK Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Ekonomi KIK bidang,dan Ekspresi Budaya Tradisional
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan diskusi yang44 menghasilkan kesimpulan bahwa pada dasarnya KI dapat kita lihat menjadi dua bagian yaitu KI yang bersifat personal dengan KI yang bersifat komunal. KI yang bersifat personal menjadi hal yang patut ditegakkan oleh orang pribadi atau badan hukum secara privat. Sedangkan KI Komunal merupakan kebalikan dari KI personal. KI Komunal bukan berasal dari individu tetapi berasal dari sekelompok orang atau daerah atau negara
Sosialisasi mengenai KIK sangat penting dilakukan agar masyarakat luas dapat mengetahui dan memahami mengenai Kekayaan Intelektual komunal (KIK), dan untuk menjaga budaya atau ciri khas yang terdapat pada setiap daerah.
Harapannya, dengan berlokaborasi dengan pentahelix pemerintah , Peguruan Tinggi dan Masyaraka nantinya Pelaporan Kekayaan Intelektual di dalam sistem Pelaporan dan Pendaftaran KI di daerah dapat berjalan maksimal. (Red)