Buntut Kritik Janji Politik Di Sosmed, Anggota DPR RI Dapil NTB 1 Laporkan Warga Ke Polisi
Sasambotimes, Kabupaten Bima- Salah seorang warga yang juga Aktivis dan pemerhati sosial di Kecamatan Langgudu Sahbudin dilaporkan ke polisi. Sahbudin dilaporkan oleh anggota DPR RI Dapil NTB 1 H Muhammad Syafruddin (HMS) atas dugaan penghinaan di sosial media.
Laporan dengan nomor: Sp/lidik/225/III/2023/surat perintah penyelidikan Reskrim polres Bima tanggal 27 maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Dapil NTB 1 HMS di akun media sosial Facebook, laporan tersebut sesuai UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Pria yang akrab disapa Budi Kambera yang merupakan mantan Ketua Umum HMI Komisariat STIE tersebut diadukan oleh seorang pria bernama Taufik dengan surat pemberitahuan perintah penyelidikan pada tanggal 27 Maret 2023 di Reskrim polres Bima.
Atas laporan tersebut, Sahbudin dianggap sudah mencemarkan nama baik HMS di akun media sosial Facebook, laporan tersebut sebagai buntut adanya kritik dan tagih janji kepada HMS.
Sahbudin mengatakan dirinya dilaporkan ke Polres Bima setelah mengkritik dan menagih janji oknum anggota DPR RI di media sosial facebook.
“Benar saya diadukan ke Polres Bima dengan pasal UU ITE, hanya karena mengkritik dan menagih janji oknum DPR RI,”ungkapnya
Sahbudin menjelaskan, meski diadukan ke polisi dengan dalih UU ITE Ia mengaku tidak takut dan gentar. Sebab kritik yang disampaikan itu sesuai dengan fakta yang ada. Mengingat janji oknum anggota DPR itu, hingga kini belum direalisasikan.
“Pengaduan ini tak membuat saya takut. Malah menambah energi bagi saya untuk terus melawan dan mengkritik para pejabat atau anggota DPR RI yang ingkar,” pungkasnya
Sebagai warga negara yang taat hukum, Ia mengaku akan tetap mentaati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Bahkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Bima pada, Sabtu (15/3).
“Kita tetap ikuti prosesnya. Tadi saya sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik,” ujarnya.
Ia menegaskan kritik yang disampaikan mewakili kelompok masyarakat, yakni mendesak program yang dijanjikan oknum itu segera direalisasikan. Kalaupun diadukan ke polisi, itu merupakan hak masing-masing warga negara yang harus dihargai.
“Di mata hukum sama, saya juga berhak membela diri. Saya hanya menagih janji, bukan koruptor atau bandar narkoba,” katanya.
Informasi yang diperlukan, berdasarkan UU ITE, yang mengadukan harus yang bersangkutan bukan pihak lain apalagi tidak memiliki kuasa. Secara administrasi dianggap cacat. Sementara Budi dilaporkan oleh orang lain, atas dasar permintaan secara lisan dari MS. (red)