HukrimPeristiwa

Gunakan Jasa Ekspedisi, Satu Tronton Kayu Sonokling tanpa Dokumen Lengkap Diamankan Tim DLHK NTB

Gunakan Jasa Ekspedisi, Satu Tronton Kayu Sonokling tanpa Dokumen Lengkap Diamankan Tim DLHK NTB


Sasambotimes, Mataram-
Puluhan kubik kayu hasil illegal loging diamankan oleh balai KPH Pelangan tastura DLHK NTB, kamis (2/3) malam bertempat di bundaran patung sapi gerung kabupeten Lombok barat truk. Truk pengangkut kayu tersebut diamankan hendak menyebrang dari Pelabuhan lembar menuju Surabaya menggunakan jasa ekspedisi.

 

Truk tronton izuzu putih dengan nopol L 9155 UU tersebut  pukul 00:0 WIB, pengamanan truk berjenis tersebut atas laporan masyrakat diduga kayu sonokeling diangkut tanpa surat dan ijin dokumen verifikasi penebangan secara lengkap.

Sejumlah kubik kayu sonkeling tersebut tidak mempunyai dokumen izin lengkap hendak di edarkan di luar NTB, informasi yang di himpun kayu-kayu tersebut milik UD Parewa sebanyak 28,4 Kubik yang berasal dari kabupaten Dompu. Supir beserta truk berjenis tronton diamankan di kantor DLHK NTB.

Tercatat tim KPH DLHK NTB dalam dua tahun terakhir berhasil mengamankan truk yang bermuatan kayu sonokling yang berasal dari kabupaten dompu dan kabuaten bima. Selain tidak memiliki surat- surat tidak di sertakan ijin verivikasi lengkap dokumen kadaluarsa.

Dinas DLHK NTB dalam keterangan menyebut belum meastikan asal dari kayu-kayu tersebut untuk tahap sementara truk dan supur diamankan dan masih dalam proses penyelidikan guna memastikan sumber kayu tersebut.

“Untuk tahap sekarang masih dala proses penyelidikan selanjutnya berkas surat-surat tersebut kita cocokkan guna memastikan sumber asal dari kayu terebut.” Ungkap Kabid perlindungan dan koservasi hutan, Mursal. Jumat (3/3).

Untuk memastikan sumber asal kayu tersebut, DLHK NTB Bersama KPH melakukan penegecekan daan mengukur fisik kayu guna memastikan sumber asal kayu tersebut. Untuk itu, penegcekan tersebut dilakukan sesuai ketentuan kementerian LHK akan tetapi proses. Murasal menyebut verifikasi  dilakukan oleh KPH Tofo Pajo kabupaten dompu. Kita hanya memastikan sumber asal kayu tresebut.

“Kepentingan kami memastikan sumber kayu berasal dari dalam Kawasan hutan atau diluarKawasan hutan tanah milik, bukti dan sumber kayu tersebut menjadi konsen penyidik apakah berasal  Kawasan hutan atau diluar Kawasan hutan, jika berada di luar kawasan hutan harus ada pembuktian, jika demikian tentu kayu-kayu terebut bermasalah.” Bebernya

Mursal mengatakan untuk tahap sementara pemeriksaan sudah dilakukan termasuk direktur UD parewa supir truk dan pihak ekspedisi. Kaitan dengan poin pemeriksaan tidak disebutkan secara detail. Kayu-kayu tersebut di lakukan CEK (KURJI) pengujian fisik dan pengukuran guna melakukan track back memastikan pemiliknya.

“kita akan track back lanjut guna mengetahui sumber pemilik kayu, setelah pengecekan fisik kayu tersebut untuk memastikan siapa pemiliknya.”jelasnya (Joris)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button