DaerahHukrim

Order Paket Ganja dari Sumatera, Mahasiswa asal Dompu Ditangkap Polisi di Mataram kena Ancaman Hukuman serius

Sasambotimes, Mataram- Naas menimpa mahasiswa asal Woja Kabupaten Dompu NKS (26) ditangkap polisi setelah memesan ganja 2,8 kg dari pulau Sumatera. Polisi menyebutkan NKS bandar jaringan narkoba jenis ganja.

Ganja 2,8 kilogram di pesan NKS dari luar daerah secara bertahap NKS di ciduk polisi setelah mendapati kurir di dua tempat pengiriman ekspedisi di Kota Mataram.

Kepada Polisi NKS mengaku ganja tersebut didapat lewat jaringan bandar yang berada di pulau Sumatera. Taka hanya itu, mahasiswa pecinta alam salah satu kampus di Mataram itu juga mempunyai jaringan yang berada di Dompu.

Oleh karena itu, NKS mengaku barang narkotika jenis ganja tersebut di edarkan di Mataram dan pulau Sumbawa.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara dalam konferensi pers, kamis (21/3) mengatakan penyitaan ini merupakan tindak lanjut penangkapan NKS di kamar kosnya di wilayah Pagesangan mataram.

“Yang bersangkutan kami tangkap di kamar kosnya di wilayah Pagesangan, Senin (18/3) malam. Jadi, saat ini proses hukumnya sedang tahap penyidikan, sampel barang bukti sudah kami bawa untuk pengujian di laboratorium forensik di Denpasar,” kata Ariefaldi.

Sementara informasi Bea Cukai mataram paket ganja seberat 2,8kilogram disita NKS di tangkap setelah pengembangan oaket ganja yang disita. Polresta Mataram masih menindaklanjuti peran NKS dan asal ganja tersebut.

Kasatres Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bisnis yang dijalankan NKS sudah berlangsung selama sejak 2023. Paket ganja tersebut dipesan secara bertahap dipesan dari pulau Sumatera.
Ganja itu dibelinya dari daerah Sumatera, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Mataram. Kami menangkap pelaku setelah didapati kuri di dua tempat ekspedisi di Mataram.”pungkasnya

“Jadi pelaku belajar bisnis ganja setelah saling beri informasi di Gunung Rinjani, sampai pada kesepakatan melakukan bisnis ganja,”jelasnya.

Dia dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU)Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

“Kita juga ancam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,”tandasnya. (red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button