HukrimMataramPeristiwa

Rugikan Negara 4 Miliar, Proses Penyidikan KUR Dinilai Mandek, Direktur Pukad NTB Minta Polda NTB Harus Serius

Sasambotimes, Mataram- Proses penyelidikan kasus KUR yang berada di Kabupaten dalam  penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara 4 Miliar tersebu tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Bim diperiksa oleh Pihak Diskrimum Tipikor Polda NTB sampai hari ini belum ada kepastian hukum.


Dalam pemberitaan di beberapa media sebelumnya, polisi sudah memeriksan keterlibatan tiga oknum anggota dewan dan 12 koordinator penyaluran pencairan dana Kredit usaha (KUR) berkas temuan (BB) pemeriksaan tersebut dilimpahkan ke Polda NTB.

Untuk rincian, kredit usaha (KUR) tersebut dikutip dari laman media IDN Times. Senin (23/1) diketahui warga yang mengajukan dana KUR ini sebanyak 1.634 orang, dengan nominal yang berbeda dari Rp20 hingga Rp50 juta per orang. Sayangnya saat proses pencairan, dana tidak sesuai dengan nominal yang mereka ajukan. Kekurangan dana itu diduga kuat disunat oleh oknum yang ikut membantu pengajuan anggaran KUR.

Untuk gelar perkara penyelidikan kasus tersebut dipertanyakan sejauh mana proses penyelidikan atensi serius oleh berbagai pihak. Untuk diketahui, beberapa kasus tindak pidana korupsi tengah di tangani intensif oleh Diskrimum Polda NTB Tipikor, penyelidikan kasus tersebut dinilai mandek pada tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Pusat Kajian Demokrasi (Pukad-NTB) Firmasnyah dalam rillis diterima media ini menegaskan meminta pihak penyidik Diskrimum Polda NTB untuk melakukan penanganan kasus tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, Firmasnyah menjelaskan untuk kaitan dengan proses pemeriksaan tereebut harus ditingkatkan intensitas penanganan.

“Penanganan kasus tindak pidana KUR tersebut harus di tingkatkan intensitas penanganan pun demikian kasus- kasus korupsi oleh seluruh jajaran kepolisian seiring dengan berkembangnya modus operandi berdasarkan amanat undanga-undang,” tegasnya

Dijelaskan Firmansyah, Kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperang dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, menegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami mengharapkan Team Penyidik unit tindak Pidana Korupsi Kepolisian Polda NTB sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi karena Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memegang posisi sentral dalam penegakan hukum.”Jelasnya

Proses penyelidikan tersebut harus benar-benar mencerminkan pengakan supermasi hukum. Untuk itu, Firmansyah menilai tugas dan wewenang Kepolisian (Tipikor) yang dimiliki tipikor harus menemukan kebenaran dan keadilan dan segera mengumumkan hasil tersebut ke publik.

“Untuk hasil pemeriksa ersebut kita meminta kepada pihak Diskrimum Polda NTB hasil pemeriksaan tersebut harus segera diumumkan ke publik.” Pintanya

Demi menegakkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana di Amanatkan Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum. Jadi siapapun melanggar hukum akan mendapatkan Konsekuensi dan sanksi sesuai kelakuan dan perbuatan ia langgar.

“Tidak satupun masyarakat Indonesia yang kebal hukum, Apa lagi seorang DPRD Sebagai Perwakilan Rakyat Ingin Coba-coba lari dari kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai 4 Miliar kerugian Negara.”harapnya

Semua kedudukan masyarakat sama di mata hukum (equality before The Law) tiada yang kebal enyaluran dana usaha rakyat ekonomi menengah ke bawah itu diduga kuat melibatkan 3 orang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima yaitu Berinisial K -Oknum Kader PAN M- Oknum Kader Nasdem, D-Oknum D.

Demi penegakan hukum di Indonesia, kami dari PUSAT KAJIAN DEMOKRASI (PUKAD) mendesak POLDA NTB Nusa Tenggara Barat (NTB ); segera Menyiapkan berkas ketiga oknum Mafia Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Kami khawatir ada ketimpangan dalam Proses ini dan ada khawatiran oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat (Ntb), kepada ketiga mafia ini akan menghilang barang bukti serta melarikan diri di luar Negeri jika tidak di adili dan di penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kami Dari pusat kajian demokrasi (PUKAD NTB) akan terus mengawal kasus tindakan pidana korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini sampai tuntas, dan memastikan ketiga Oknum DPRD  Mafia di sebutkan Inisial di atas itu berada di balik jeruji besi dan membusuk di penjara. (red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button