Anggota DPR RI H Mori Hanafi Gaungkan Nilai 4 Pilar di Bima
Sasambotimes, Mataram- Anggota DPR RI Dapil 1 NTB H. Mori Hanafi menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI. Agenda ini merupakan agenda tugas wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Pulau Sumbawa.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Tokoh Agama, Akademisi, Mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta puluhan masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima di Lingkungan Suntu, Paruga Nae, Kota Bima, Minggu (24/11/2024).
H Mori Hanafi dalam sambutan menjelaskan program empat pilar (MPR-RI) Program tersebut bertujuan mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai empat pilar kebangsaan yang menjadi landasan negara indonesia berdiri.
Anggota DPR RI yang juga anggota MPR RI H Mori Hanafi menyampaikan sosialisasi empat Pilar MPR RI merupakan program Majelis Permusyawaratan Rakyat bagian dari tugas dan kewajiban anggota MPR RI dan menyesuaikan wilayah daerah pemilihnya.
“Kegiatan sosialisasi 4 pilar meradikalisasi pancasila dalam arti berfikir sampai ke akar-akarnya dengan adanya sosialisasi ini kita akan membicarakan esensi kehidupan yang terkandung dalam empat pilar tersebut satu kalimat yang bisa mengkristalisasi makna empat pilar yakni meredeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”ujarnya.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi mengatakan realisasi pelaksanaan sosialisasi ini tidak hanya amandemen melainkan mencakup pancasila, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. NKRI sebagai bwntuk negara dan Bhineka Tunggal Ika.
“Inti dari pembahasan Sosialisasi ini, Penamaan pilar berarti tiang, penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Setiap pilar memiliki fungsi, dan konteks yang berbeda,”tegasnya.
H Mori Hanafi mengungkapkan keempat pilar ini harus dijadikan keyakinan bahwa inilah yang menjadi prinsip-prinsip moral ke Indonesiaan yang akan menuntun capaian prikehidupan.
“Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan dan sumber dari segala sumber hukum,”tambahnya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsensus yang utamanya mengenai tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan.
“Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara “unity in diversity, diversity in unity” menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperi perihal agama, keyakinan, budaya dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya.”tutupnya. (Joris)

Tinggalkan Balasan