Polda NTB Musnahkan Sabu 5,56 Kilogram Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan didampingi Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Marzuki. (DOK/istimewa)

Sasambotimes, Mataram- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersa jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB memusnahkan sabu- sabu seberat 5,56 kilogram dari jaringan internasional senilai Miliaran rupiah.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polda NTB bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB di tahun pertama pada januari-februari 2025 berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang cukup banyak dengan total 248 tersangka.

Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita (delapan misi) Presiden Prabowo, khususnya poin ke-7 tentang penguatan hukum dan pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di NTB. Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah menindak 50 kampung rawan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolda NTB.

Dari hasil pengungkapan kasus (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai dengan total Rp. 48.018.000 dengan pecahan Ringgit Malaysia, 26 unit handphone, serta 4 kendaraan roda dua.

Adapun rincian barang bukti (BB) yang berhasil di musnahkan mencakup 5,5 kg sabu dan 62 butir mefedron, dan 9 butir ekstasi pemusnahan sejumlah barang bukti sabu-sabu telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pegadilan .

Tak hanya itu, Kapolda NTB menghimbau jika ada polisi yang ikut terlibat kasus narkoba harus segera bertobat.

“Bagi rekan-rekan anggota saya kembali ingatkan agar segera bertobat, jika hanya pengguna dan melaporkan diri, akan kami rehabilitasi. Namun, jika terbukti terlibat lebih jauh, sanksinya berat,”tegas Kapolda NTB

Kapolda NTB juga menyampaikan Polda NTB terus berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. “Narkoba bukan sekadar ancaman, tapi musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar dan pengedar di NTB,”ungkapnya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, mengungkapkan tren peredaran narkoba di NTB terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Pada 2023 terdapat 716 kasus, lalu meningkat menjadi 863 kasus di 2024, dan kini 165 kasus hanya dalam dua bulan pertama 2025,” katanya.

“Untuk menekan peredaran narkoba berkomitmen memberrantas narkoba di wilayah NTB (Polda NTB) bersama Ditresnarkoba Polda NTB melauncing Kampung Bebas Narkoba di berbagai wilayah NTB.”pungkasnya.

Ditresnarkoba Polda NTB terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat, untuk memastikan NTB bisa terbebas dari ancaman narkotika. “Seluruh informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,”tegasnya.

Untuk diketahui dari sejumlah pengungkapan kasus di tahun pertama 2025 Polda NTB (Ditresnarkoba) telah menyelamatkan 27.868 orang dari bahaya narkoba jenis sabu.

Dari hadil pengungkapan kasus tersebut, dua diantaranya melibatkan jaringan peredaran narkoba internasional dengan total sebesar Rp8,36 miliar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup