![]() |
Ilustrasi pengisian BBM Bersubsidi. |
Sasambotimes,Kabupaten Dompu- Tak hentinya kasus penyalahgunaan BBM Ilegal jenis solar subsidi kembali terjadi, kejadiamn tersebut terjadi di tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Karijawa Dompu beberapa minggu lalu, sejumlah cerigen berisi solar tersebut diangkut menggunakan truk carry biru diduga untuk kebutuhan perusahaan konstruksi jalan dan aspal PT Eka Rangga Pratama Dompu.
Diketahui, sejumlah cerigen BBM jenis solar subsidi tersebut hendak diangkut menuju cabang Cekre Dompu milik (MI) PT Rangga Eka Pratama, informasi yang diperoleh Media ini dalam rekaman video nampak seseorang di atas mobil pick up saat mengisi sejumlah cerigen yang berisikan solar subsidi.
Aksi pengisian solar tersebut, sempat di rekam oleh salah seorang warga dan dilakukan tengah malam, warga sempat menanyakan siapa pemilik dari solar tersebut dan hendak di angkut menuju Cabang Cekre Dompu.
“Siapa pemilik solar ini? tanya salah seorang warga kepada sesorang yang berada di atas mobil pick up biru saat kelakukan pengisian solar di SPBU Karijawa Kabupaten Dompu,”Seperti dikutip media ini dalam rekaman video, selasa (19/9).
Dalam percakapan dalam video tersebut, terlihat seseorang yang berada di atas mobil pick dan sempat menjawab siapa pemilik solar sast ditanya oleh warga.
“Ini solar milik Kartini dan akan di bawa ke Cabang Cekre Dompu,”ujarnya.
Sementara informasi berhasil dihimpun Redaksi media ini, mobil pengangkut puluhan cerigen solar subsidi tersebut sempat di amankan oleh pihak Reskrim Polres Dompu diduga milik perusahaan konstruksi (aspal) PT Eka Rangga Pratama yang beralamat di Kelurahan Monta, Kabupaten Dompu.
Tampak salah seorang warga yang memvideokan tersebut berkali- kali menanyakan pemilik dari solar-solar tersebut.
“Ini para mafia-mafia solar ini,”ucap salah seorang dalam video saat pengisian sejumlah solar di SPBU Karijawa.
Sementara pemilik solar yang disebutkan salah seorang di atas mobil pick up biru milik Kartini, informasi dihimpun media ini sejumlah solar tersebut diduga milik salah satu penyalur bahan bakar jenis solar subsidi pada salah satu perusahaan kontruksi di Dompu.
Dalam kurung waktu dua bulan terakhir, Polda NTB mengantensi serius khusus kaitan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Diketahui, kasus serupa pada juli lalu terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kebutuhan alat berat proyek.
Untuk diketahui pembangunan Bendungan Meninting yang berada di Kabupaten Lombok Barat dimana pada kasus tersebut lewat penelusuran polisi terungkap terjadi penimbunan BBM jenis solar digunakan untuk kebutuhan proyek. Kendati, dalam aturan disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kegiatan industri.
Atas dugaan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut redaksi media ini berupaya untuk konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ramli, SH sejak tanggal 10 hingga tanggal 19 september, namun belum mendapatkan tanggapan. (Red)