Wujudkan Harkamtibmas Ops Jaran Rinjani 2023 Polda NTB Jaring 352 Tersangka dan Ungkap 235 Kasus
![]() |
Konfrensi pers pengungkapan kasus Operasi jaran Rinjani 2023 Polda NTB berhasil ungkap 235 Kasus dengan 352 tersangka. (Foto/joris) |
Sasambotimes, Mataram- Dalam pelaksanaan operasi jaran 2023 Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 253 kasus dengan 352 tersangka, diantaranya 49 Orang TO dan 303 Orang non TO. Demikian ungkap Kapolda NTB Drs. Djoko Poerwanto saat release hasil operasi bertempat di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (16/8/2023).
Kapolda NTB mengungkapkan Operasi Jaran 2023 bukan hanya berlangsung di Polda NTB namun dilaksanakan di seluruh daerah yang bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas di tengah masyarakat.
“Selain mengungkap kasus, tujuan kegiatan ini memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat dengan meminimalisir kasus pencurian yang sering kita sebut Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor),”jelasnya.
Lebih lanjut Kapolda NTB menerangkan dari 352 kasus yang berhasil diungkap yakni Curat 190 laporan dengan 175 tersangka, 24 TO dan 219 orang non TO, Curas 32 laporan dengan 45 tersangka, 10 orang TO dan 35 orang non TO, kemudian Curanmor 46 laporan dengan 64 tersangka,15 orang TO dan 49 orang non TO.
“Saat ini tersangka yang hadir dihadapan rekan-rekan adalah tersangka sebanyak 17 orang dengan 2 tersangka anak dan sudah dititipkan ke Sentra Paramita Mataram,”ungkapnya.
Masih kata Kapolda, dari seluruh kasus yang diungkap telah diamankan Barang bukti antara lain 74 Unit sepeda motor,10 buah sajam,1 buah kunci leter T,1 buah linggis, 16 surat kendaraan, 162 unit HP, 1 buah dompet, uang tunai RP. 30.680.000, 54 unit sepeda motor, 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 3, 15 lembar STNK dan BPKB kendaraan bermotor, 161 handphone berbagai merek, 6 unit laptop, 4 unit TV, 22 perkakas, 1 buah helm, 1 unit alat perontok padi, 1 unit gergaji mesin, 1 unit mesin tempel kapal, 1 unit generator, 4 buah softcopy CCTV, 17 unit tabung gas ukuran 3 kg, 4 hewan ternak, dan 2 unggas.
“Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 Tahun, pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun, pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara 9 Tahun, selanjutnya pasal 480 KUHP, kejahatan penadahan diancam hukuman penjara 4 Tahun,”tutup Kapolda. (red)