OPINI: Lingkaran Bumdes Tonda di Ambang Kehancuran
Sasambotimes, Kabupaten Bima- Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu, BUMDES merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Kemudian, dalam kegiatannya, BUMDES tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa.
Dengan melihat Tujuan BUMDES di atas sangat berbanding terbalik dengan penerapannya, yang dimana BUMDES sebagai lembaga yang bertujuan untuk Mensejahterakan Masyarakat, namaun malah dijadikan sebagai alat Eksploitasi untuk keuntungan kelompok, sangat di sayangkan bukan?.
Contoh kecilnya BUMDES yang ada di Desa saya/ Desa Tonda, bisa dikatakan hanya sebagai lembaga Goib, ada namanya namun wujudnya tidak ada, ada Anggarannya namun minim kinerjanya, padahal setiap tahun pemerintah desa memberikan anggaran sebesar Rp 87.000.000 terhadap BUMDES untuk di kelola sebagaimana tujuan Daripada BUMDES itu sendiri, namun yang di sayangkan orang-orang didalamnya di duga telah salah meyalagunakan_ya. Yang menjadi pertanyaannya anggaran sebesar Rp 87Jt tersebut kira-kira di alokasikan kemana saja dan digunakan untuk apa saja?
Tentunya inilah yang menjadi pertanyaan besar masyarakat.
Kebetulan ada beberapa informasi yang penulis dapatkan di tengah-tengah Masyarakat, bahwa seluruh aset yang di kelola oleh BUMDES sudah di kembalikan kepihak Pemdes, namun untuk memperkuat informasi saya mencoba membuktikan langsung perkataan masyarakat dengan cara mengunjungi kantor desa, sesampainya saya di kantor desa, ternyata benar seluruh aset yang di kelola oleh BUMDES sudah di kembalikan di pihak Pemdes Tonda
Namun yang menjadi tambah kuat dugaan Penulis dengan melihat barang yang sudah di kembalikan kembanyakan hanya rongsokan sampah yang sebagian sudah tidak bisa lagi di jual belikan dan sangat tidak sebanding dengan banyaknya Anggaran Rp 87Jt tersebut dengan aset-aset yang di kembalikan oleh BUMDES, Lalu yang menjadi Pertanyaan besarnya, sebagian anggaran Rp 87Jt tersebut di gunakan untuk keperluan apa saja ?
Namun yang lebih Ironisnya BUMDES mengembalikan Aset yang di kelolalahnya dengan cara semau-maunya, sesuka-sukanya dan bahkan waktu pengembalian aset tersebut dilakukan pada saat hari libur pemerintah Desa Tonda, sedangkan secara Prosedurnya, sebelum dilakukan pengembalian aset BUMDES minimal haruslah melakukan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) yang di hadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan Masyarakat. Tujuan daripada LPJ agar masyarakat tau letak kekurangan dan kelebihan BUMDES. Setelah dilakukan LPJ dan sudah di sepakati hasil LPJ nya, baru BUMDES bisa megembalikan aset asetnya
Bahkan yang lebih di sayangkan adalah Pucuk Pimpinan Desa Tonda/ Kepala Desa Tonda yang kita anggap sebagai Kepala Desa yang Cerdas, namun sangat mengecewakan denga ketidak pahaman kepalan Desa Tonda dengan prosedural akhir kepengurusan suatu lembaga yang di kendalikannya, saya Juga masih ambigu dengan persoalan ini, apakah Kepala Desa Tonda memang benar-benar Tidak paham terhadap prosedural atau ndak dia sengaja tidak paham padahal dia paham
Jangan Sampai Penulis menduga Kepala Desa Tonda melakukan Kongkalingkong dengan pihat BUMDES
Dengan Tegas penulis meminta Kepada kepala Desa Tonda Agar secepatnya mengembalikan Aset-aset BUMDES yang di tarik oleh pihak Pemdes Tonda karena di anggap tidak sesuai dengan prosedural, sebelum BUMDES melakukan LPJ, pihak Pemdes Tonda tidak boleh melakukan penarikan Aset-aset BUMDES.
OPINI || Penulis: Egi Tonda Putra
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Mataram