Breaking NewsHukrim

Aktivitas Galian C Desa Mekar Sari diduga Ilegal, Didesak di Tutup

Sasambotimes, Lombok Barat – Aktivitas galian c yang berada di desa Mekar Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat diduga di kerjakan secara serampangan.

Tak hanya itu pekerjaan galian c tersebut diduga ilegal tepat berada di tengah pemukiman warga, tampak spanduk berukuran kecil yang berada sepanjang jalan bertuliskan “Perhatian saat mobil truk mengangkut bahan material ditutup pakai terpal berlogo HK”.

Pekerjaan galian c ilegal tersebut dilakukan di dalam perkampungan warga berjumlah dua titik tepat di belakang perumahan BTN Mekar Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Tak hanya itu, pantauan di lokasi pada kamis (03/10) aktvitas galian c tersebut berada di dalam perkampungan warga dan truk pengangkut material berupa tanah hasil pengerukan dilokasi galian terdapat tiga exsavator yang melakukan sedang melakukan galian.

Ketua Badko HMI Abdul Halik mengecam aktvitas galian c ilegal desa Mekar Sari, dikatakan Halik aktivitas tersebut selain menganggu aktivitas warga diduga merusak akses jalan yang berada di desa Mekar Sari.

“Aktivitas tersebut merusak jalan akses masuk perkampungan desa Mekar Sari dan memicu longsor,” ungkap ketua Badko HMI Bali Nusra.

Halik mengungkapkan aktivitas ilegal tersebut akan di kawal terus dan pihak HK harus bertanggung jawab atas aktivitas galian c diduga ilegal tersebut.

“Kami akan kawal terus aktivitas galian c yang berada di desa Mekar sari sampai tuntas,” bebernya.

Sementara itu, Ketua GMNI NTB Al Mukmin mengatakan aktvitas galian c diduga ilegal tersebut selain merusak akses jalan bagi warga desa Mekar Sari dapat memicu longsor karena kondisi perkampungan daerah curah hujan dan dataran tinggi.

“Saya mengecam aktivitas galian c desa Mekar Sari dan aktivitas galian c tersebut berjumlah tiga titik yang berada di desa Mekar Sari dan kesemua titik galian c tersebut selain dapat membawa bencana longsor dan juga dapat mengancam keselamatan warga yang menggunakan jalan menuju desa Mekar Sari,” ujarnya.

Ketua GMNI yang biasa di sapa Bung Loyal mengungkapkan aktivitas galian C tersebut selain melakukan pengerukan tanah gunung yang terus menerus dapat membawa bala bencana bagi keberlangsungan kehidupan warga.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan (Kejati NTB) dan Pihak Polda NTB untuk memberhentikan aktvitas galian c yang berada di desa Mekar Sari,” tandasnya.

Untuk itu, kami menghimbau kepada pihak Polda NTB dan kejaksaan harus mengawasi aktivitas galian c diduga ilegal tersebut desakan tersebut atas aktivitas galian c segera dihentikan. (red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button