Pansus Disorot, Audit Inspektorat di Pertanyakan
Sasambotimes, Mataram- Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI Badko) Bali Nusa Tenggara Abdul Halik angkat bicara dan menyoroti hasil pemeriksaan (audit) pansus Inspektorat dalam tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan melibatkan sejumlah ASN.
“Sejauh ini hasil pansus laporan kasus tindak pidana penipuan dan penggelepan melibatkan sejumlah ASN sampai hari ini belum ada kejelasan dan menjadi tanda tanya,”ungkapnya.
Halik menegaskan dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bima bersama Inspektorat telah membentuk panitia khusus atau pansus.
Surat perintah tugas pansus Nomor: 700/182/05/2024 dikeluarkan pada tanggal 15 November 2024.
“Surat tersebut sebagai dasar pansus yang dibentuk untuk melakukan audit klarifikasi tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pejabat, Camat Ambalawi, Korwil Dikbudpora, ketua yayasan pendidikan Nurul haq, kepala sekolah dan Kades Nipa di Kecamatan Ambalawi kabupaten Bima,”tegas Ketua Badko HMI Bali Nusra Abdul Halik dalam pernyataan resmi diterima 8 desember 2024.
Halil menyebut kasus tersebut sebelumnya terlapor mengakui dan meminta maaf kepada korban dan siap bertanggung jawab. “Akan tetapi, hasil dari pansus yang dibentuk sejauh ini tidak memiliki kejelasan,”pungkasnya.
Halik mengungkapkan pihak Inspektorat kabupaten Bima tidak memiliki taring terhadap terlapor.
“Ada apa dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bima sehingga tidak memiliki taring terhadap pelapor, apakah sudah di suap?.”tudingnya.
Halik mengatakan semua bukti dalam kasus ini sudah jelas dan belum ada perkembangan yang signifikan, ia mendesak pihak inspektorat Kabupaten Bima memberikan sanksi.
“Jika tidak ada sanksi yang diberikan dari kasus ini bisa dipastikan kepala inspektorat dan stakeholder diduga kuat sudah disuap oleh pelaku.”katanya.
Halik mendesak agar pihak Inspektorat harus koperatif dalam mengambil langkah dan kebijakan dalam kasus tersebut jangan sampai ada mosi tidak percaya masyarakat. “Selaku lembaga yang berwenang pihak inspektorat harus memberikan sanksi dan koperatif memberikan sanksi terhadap ASN,”ungkapnya.
Secara hukum lewat keterangan pihak terlapor mengakui keterlibatan kasus tersebut harus diberikan efek jera atas keterlibatan ASN.
“Pihak Inspektorat harus segera memberikan sanksi terhadap keterlibatan terlapor dalam hal ini Camat, Korwil dan Kades,”tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan