
PupukSasambotimes, Mataram- Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat (GPR-NTB) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi aksi tersebut mendesak kepala pupuk indonesia (Pupuk Kaltim) wilayan NTB segera mencabut izin CV Rahmawati yang telah ditetapkan sebagai tersangka (pidana) kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Senin (30/10).
Sebelumnya massa aksi melakukan aksi di kantor pupuk indonesia (Pupuk Kaltim NTB) Aksi kembali dilakukan di tiga titik bertempat di Disdag NTB, Distanbun NTB dan kantor Pupuk Indonesia wilayah NTB. Massa aksi mendesak izin CV Rahmawati di cabut.
Massa aksi melakukan orasi secara bergilir, Isnaini mengatakan, bahwa di NTB masih banyak pengecer yang diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga eceran tertinggi (HET). Padahal sesuai peraturan menteri pertanian No.10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian, bahwa pengecer wajid menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan harga HET.
“Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, karena dapat merugikan petani. Pemerintah seharusnya memiliki solusi kongkrit untuk menghentikan praktek penjualan Pupuk bersubsidi di atas HET,”ungkapnya.
Koordinator lapangan, Ahmad Husni menjelaskan, pemerintah provinsi NTB melalui dinas Perdagangan maupun Pertanian dan perkebunan selaku bagian dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) harus memberikan efek jera terhadap Distributor CV. Rahmawati yang pernah terpidana dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Kami mendesak Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar segera mencabut izin usaha Distributor CV. Rahmawati,”lanjutnya.
“Selain itu, kami mendesak Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB selaku bagian dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk segera merekomendasikan pencabutan Izin usaha Distributor CV. Rahmawati,”terangnya.
Dia menunding, Kalau kepala dinas perdagangan maupun Pertanian dan perkebunan Provinsi NTB tidak berani mencabut izin usaha Distributor CV. Rahmawati, diduga tidak komitmen menjalankan perintah undang-undang dan terkesan ingin melindungi Distributor CV. Rahmawati.
Begitupun kata dia, pihak Pupuk Indonesia (PI) wilayah NTB diduga sudah masuk angin alias melakukan konspirasi dengan Distributor CV. Rahmawati, yang dimana sampai hari ini belum memutuskan kerjasama penyuplai pupuk bersubsidi dengan Distributor CV. Rahmawati.
“Karena itu, kami juga mendesak Kepala pupuk Indonesia Wilayah NTB agar tidak mengeluarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) CV. Rahmawati tahun 2024 dan segera memutuskan kerjasama penyuplai pupuk bersubsidi,”tegasnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa Sekretaris Dinas perdagangan Provinsi NTB, Heri Agustiadi mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait. Untuk pencabutan izin Distributor CV. Rahmawati tentu harus dilihat dari permasalahannya.
“Itupun kewenangannya tidak ada di kami, adanya di dinas perdagangan Kabupaten/Kota. Kami di sini hanya berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan. Tetapi kami berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa hari ini,”terangnya.
Sementara sekretaris dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Ni Nyoman Darmilaswati menyampaikan, izin menjadi distributor bukan tanahnya dinas pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, Itu merupakan tanahnya Dinas perdagangan Kabupaten Bima. Dimana CV tersebut berusaha, disitu yang memiliki kewenangan mencabut izinnya. “Seharusnya adik-adik mahasiswa mempertanyakan ke Dinas perdagangan Kabupaten Bima,”katanya.
Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Distributor CV. Rahmawati pernah ditahan. Karena itu pupuk yang diberikan oleh pupuk Indonesia kepada Distributor CV. Rahmawati terbatas, yang seharusnya mendapatkan sepuluh Wilayah menjadi setengah atau tiga wilayah.
“Berarti sudah dikurangi, tapi kami tetap melakukan koordinasi kalau memang itu sangat riskan. Kami berharap untuk dicabut izinnya. Meskipun ranah pencabutan izinnya ada di Dinas perdagangan Kabupaten Bima,”pungkasnya.
Terkahir kepala cabang Pupuk Indonesia Wilayah NTB, Rudy Sulistya juga menyampaikan, kasus Distributor CV. Rahmawati H. Ibrahim yang di perkarakan itu pada tahun 2021. Permasalahannya, tidak ada SPJP dengan kios atau pengecer.
Sehingga pada saat itu, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap Distributor CV. Rahmawati. Dari tujuh kecamatan wilayah kerjannya dikurangi menjadi empat kecamatan dan di tahun ini jadi tiga kecamatan wilayah kerjanya.
“Artinya, kami melakukan evaluasi sebatas mekanisme kami. Untuk Itu, kami tidak bisa mencabut izinnya. Yang bisa mencabut izin hanya dinas perdagangan,”bebernya.
Terkait dengan tuntutan masa aksi agar tidak mengeluarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) CV. Rahmawati tahun 2024, Ia akan melakukan evaluasi. “Sebentar lagi SPJB tahun 2024, insya Allah akan kami evaluasi,”tandasnya.
Setelah mendengar penyampaian pihaknya pupuk Indonesia perwakilan wilayah NTB, Masa aksi yang dikawal oleh pihak kepolisian polres Mataram langsung membubarkan diri. (jr/gs)