HukrimLombokPeristiwa
Trending

Tengah Asyik Pesta Sabu, Caleg Perempuan Asal Praya Loteng Diringkus Polisi

Sasambotimes, Lombok Tengah- Satuan Reserse narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tujuh terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu diantaranya perempuan yang juga calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan Kabupaten Praya Lombok Tengah.

Polisi menyebut selain terlibat sebagai pengguna narkoba BIS diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Sementara, hasil penyelidikan polisi penangkapan perempuan bernama inisial BIS (44) di tangkap bersama tujuh rekan prianya tengah asyik pesta narkoba bertemlat di sebuah rumah yang berda di Kecamatan Praya Lombok Tengh. Polisi menggerebek para terduga pelaku pada selasa (5/12).

Ke tujuh pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara BIS ditetapkan sebagai tersangka para terduga pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Tengah dengan pengawalan ketat polisi.

“Hasil tes urine para pelaku positif menggunakan sabu,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat saat acara konferensi pers di Mapolres setempat, dikutip sabtu, (16/12).

“Salah satu dari tujuh pelaku merupakan calon legislatif anggota DPRD Lombok Tengah pada Pemilu 2024 yakni inisial BIS seorang wanita,”jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya diduga sebagai tempat pesta narkoba. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (5/12).

Mantan Kapolres Dompu yang kini menjabat Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengungkapkan tujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing,

Sementara, pelaku BIS (oknum caleg) dan MMS sebagai tersangka karena diduga menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari terduga S, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan pelaku S dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni memberikan narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual narkotika jenis sabu kepada terduga ES.

“Ke tujuh terduga pelaku positif narkoba mengandung mentamfetamin sabu- sabu, ke tujuh pelaku positif narkoba,” jelas Iptu Dorpin, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah dalam konferensi pers pengungkapan narkotika polres Loteng.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Mataram menyatakan tujuh terduga pelaku tersebut positif narkoba jenis sabu, yakni mengandung metamfetamin atau termasuk narkotika golongan I bukan tanaman.

Kendati demikian, dari tujuh orang pelaku yang diamankan itu, saat ini empat orang di antaranya kasusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES kita naikkan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ dinyatakan sebagai penyalahguna dan direhabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,” katanya. (Red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button