
Sasambotimes, Kabupaten Bima- Polres Bima melalui unit tipidter, sat Reskrim Polres Bima berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG, sebanyak 403 gas LPG 3 kg diamankan.
Polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial SD dan L sebagai saksi, warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo mengatakan Satreskrim Polres Bima berhasil mengungkap tindak pidana, menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, Gas LPG atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
“Kami mengamankan pelaku SD dan L sebagai saksi dan barang bukti dengan total 403 tabung Gas LPG 3kg,”ungkap Kapolres, AKBP Eko Sutomo saat konfrensi pers di Mapolres Bima, rabu, (30/7/2025).
Kapolres Bima menjelaskan, pelaku SD belajar mengoplos gas LPG menggunakan alat khusus yang di pesan melalui jasa online.
“Barang bukti lain kami amankan dari L yang saat ini masih berstatus saksi dengan total barang bukti 276 tabung gas ukuran 3kg.”ujarnya.
Masing-masing 64 tabung berisi gas dan 63 tabung kosong, 47 kaleng gas portabel masing-masing 39 kaleng berisi gas dan 8 kaleng kosong, beserta sejumlah alat yang untuk mengoplos gas melon ke kaleng gas portabel.
“Jadi total Barang bukti yang diamankan dari tersangka dan saksi sebanyak 403 Tabung Gas LPG (277 tabung berisi gas dan 126 kosong), beserta 97 kaleng gas Portabel (81 kaleng berisi dan 16 kaleng kosong), beserta 2 perangkat yang digunakan untuk mengoplos gas,”tegasnya.
Sementara itu Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SD, berupa, 127 Tabung Gas LPG 3 Kg atau biasa juga disebut gas melon, masing-masing 64 tabung masih berisi gas dan 63 tabung kosong, 47 kaleng gas portabel masing-masing 39 kaleng berisi gas dan 8 kaleng kosong, beserta sejumlah alat yang untuk mengoplos gas melon ke kaleng gas portabel.
Kapolres menyatakan, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan upaya pengungkapan dan penindakan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang-barang bersubsidi yang menyebabkan kesulitan masyarakat dan merugikan negara.
“Kita akan tindak dengan tegas. Karena itu kami meminta dukungan masyarakat jika menemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 kg dan barang bersubsidi lainnya agar segera melaporkannya untuk segera kita tindaklanjuti.”tandasnya. (red)