Hukrim
Trending

Modus Operandi, 2 Pelaku Pengoplos Gas LPG diringkus Polisi

Kabupaten Bima, Sasambotimes- Kepolisian Resor (Polres) Bima, membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji atau gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg.

Dari tersangka disita barang bukti total 403 tabung gas LPG. Rinciannya tabung gas LPG 3 kg terisi gas dan 126 kosong, kemudian 97 gas portabel terdiri dari dari 81 kaleng terisi dan 16 kaleng kosong, beserta 2 perangkat alat  digunakan untuk mengoplos gas

Kapolres Bima Eko Sutomo mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pengoplos gas LPG bersubsidi karena adanya aduan masyarakat, petugas mengamankan dua orang dengan barang bukti total 403 gas elpiji bersubsidi, terisi dan kosong.

“Dua orang kami amankan, dengan barang bukti total 403 gas elpiji (oplosan) serta dua paket alat pengoplos,” ungkapnya.

Eko menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka,  SD dan L setelah menjadi saksi warga desa Samili dan L warga Tente Nisa, kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Sementara, para pelaku melakukan pengoplosan menggunakan alat khusus, yang di pesan melalui jasa belanja online dan belajar melalui online.

“Terkait kasus ini dalam tahap penyidikan, kasus ini dan akan terus dikembangan masih banyak di wilayah lain, khususnya yang berada di Kabupaten Bima,” jelasnya.

Kapolres Bima menegaskan pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen mendukung program Presiden Prabowo swasembada pangan, menuju indonesia emas.

Gas Oplosan dalam pusaran peredaran Gas LPG di Bima, Pengawasan Pemerintah & Pertamina di Pertanyakan?

Rantai distribusi penyaluran gas LPG ukuran 3kilogram menjadi atensi khusus menyusul kelangkaan Gas LPG di wilayah Bima beberapa bulan terakhir.

Dalam hal ini publik dan masyarakat tentu mempertanyakan peran (pengawasan) pemerintah sebagai pengambil kebijakan khususnya pihak pertamina yang terkait, bentuk komitmen untuk memutus rantai distribusi adanya indikasi gas LPG oplosan.

Keterlibatan oknum dalam rantai distribusi Gas LPG Oplosan di Bima

Dibalik upaya pengoplosan gas LPG tentu menjadi PR berbagai pihak terkait bentuk komitmen dan pengawasan pun di pertanyakan, karena menyangkut hajat masyarakat didalamnya, karena Gas LPG sebagai kebutuhan dasar.

Rantai distribusi indikasi gas LPG oplosan di wilayah Bima jadi atensi serius, termasuk bentuk koordinasi pihak terkait dalam hal ini (Pertamina) sebagai penyalur utama dipertanyakan.

Koordinasi dan pengawasan tersebut termasuk adanya indikasi dugaan keterlibatan oknum serta agen (perusahaan) resmi LPG menyoroti adanya kasus gas (oplosan).

“Buah simalakama” Masyarakat Sengsara, di Balik Peredaran Gas LPG oplosan di Bima

Di balik kasus pengoplosan gas LPG terselip profit (bisnis) menggiurkan rakyat menjadi korban kemudian hari. Sementara bentuk koordinasi (pengawasan) dipertanyakan? Kemana Pihak Pertamina.

Sementara jeratan, sanksi hukum diberikan kepada para pelaku pengoplosan tidak cukup?  Solusi kongkrit memutus rantai bisnis distribusi gas LPG oplosan di Bima, menyoroti pengawasan pihak pertamina terkesan lemah.

Para pelaku dijerat, melanggar, disangkakan UU Migas no 6 tahun 2022 tentang minyak dan gas  bumi pengganti peraturan pemerintah denda 60 miliar ancaman penjara 6 tahun. (Joris)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Saran Dibaca
Close
Back to top button