Taat Hukum, Dirut PT. AMGM Penuhi Panggilan Kejati NTB
Sasambotimes, Mataram- Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (AMGM), Lalu Ahmad Zaini, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi, Senin (19/6/2023). Kedatangan Zaini ke Kejati NTB itu menunjukkan bahwa sebagai warga negara yang baik ia harus taat hukum dan memberikan contoh kepada masyarakat.
“Kita penuhi panggilan Kejaksaan. Ini adalah sikap kita sebagai masyarakat yang taat hukum. Kita diminta keterangan selaku pejabat yang bertanggung jawab di PT. AMGM,” kata Lalu Ahmad Zaini.
Dijelaskan Zaini, bahwa Kejaksaan dan PT. AMGM adalah mitra yang bertujuan sama, yaitu untuk masyarakat. Jadi memenuhi panggilan ini adalah bentuk dedikasi saya sebagai masyarakat, sebagai direktur utama PT. AMGM dan sebagai warga negara yg baik,” tegas Lalu Zaini.
Diberitakan oleh media bahwa Lalu Ahmad Zaini datang ke Kejati NTB terkait adanya dugaan korupsi sejumlah pekerjaan fisik maupun non fisik di PT. AMGM.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, mengatakan kedatangan Lalu Zaini adalah untuk permintaan keterangan selaku Dirut PT. AMGM.
“klarifikasi saja,” kata Efrien Saputra.
Infonya, selain memanggil Dirut PT. AMGM, berikutnya Kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan kepada Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid. Keduanya dipanggil terkait dugaan korupsi di PT AMGM ini.
Dugaan korupsi di PT. AMGM ini muncul terkait pelaporan dari pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik. Ada juga pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.
Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya, pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan voleme pekerjaan senilai Rp 200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.
Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.
Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT. AMGM.
Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan, kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. (red)