![]() |
Konfrensi pers penangkapan 11 Nelayan pengebom ikan di wilayah perairan Bima, Polda NTB (Foto: Joris) |
Sasambotimes, Mataram- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB berhasil menangkap pelaku pengebom ikan di wilayah perairan Bima, sebanyak 11 orang pelaku ditangkap beserta barang bukti (BB) bahan peledak pengebom ikan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Bima. Mereka diamankan dari Kecamatan Sape dan Lambu, yaitu berinisial H (31), M (60), T (24), S (47), NAS (19), SI (18), F (25), A (24), J (48), JU (55), SY (22).
“Kami mengamankan para pelaku saat patroli kapal polisi XXI-2008 di wilayah perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano,” ungkapnya ketika konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (8/6/2023).
Arman menjelaskan, para pelaku akan beraksi di titik koordinat 08°37’19.54″ S119°12’22.96″ E. Pada saat yang sama, kapal patroli mengamati tiga unit kapal sedang beraktivitas mencari ikan di Teluk Lambu, yaitu satu perahu motor Bunga Saroja dan dua perahu motor tanpa nama.
“Setelah di lakukan pengecekan ternyata mereka membawa bahan peledak (bom ikan) sebanyak 28 botol dan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bom ikan,” terang Arman
Sementara itu Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan bom ikan digunakan denganmembakar detonator yang telah disiapkan kemudian dimasukan ke dalam botol sehingga mengakibatkan ledakan besar.
Ledakan itu dapat mengakibatkan kerusakan habitat ikan.
“Kalau radius jangkauannya bahan peledak ini sekitar 50 meter baik ke samping maupun ke dalam laut,” kata Kobul.
Dari satu ledakan botol, akan mendapat hasil tangkap yang banyak tergantung dari titik habitat ikan yang ditujunya.
“Kalau jumlah tangkapan tergantung. Waktu kita melakukan penangkapan, satu ledakan itu bisa menghasilkan 300 kilogram ikan dalam beberapa saat, coba dibayangkan kalau semua botol ini diledakkan, bisa sampai lebih dari satu ton,” kata Kobul.
Kobul menegaskan, perbuatan para pelaku ini jelas merugikan diri sendiri sebagai nelayan, dan juga menghancurkan ekosistem terumbu karang akibat ledakan sebagaimana dikejar tempur mencari makan.
“Kitas sangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI. No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP hukuman 20 tahun penjara,” kata Kobul.
Kepada polisi pelaku mengaku membeli bahan dasar bom ikan di Sape, Kabupaten Bima. “Kami akan dalami bahan dasar ini berasal dari mana,” kata Kobul.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 55 kilogram ikan jenis campuran, 20 botol berisi pupuk, tiga rangkaian bom ikan, lima buah bom ikan, 28 buah detonator.
Kemudian, sebotol berisi mesiu, sebotol berisi pupuk yang sudah dicampur mesiu, sebuah botol berisi pupuk yang sudah disangrai.
Ada juga enam buah potongan sandal, 10 buah potongan botol kecap, enam buah serokan ikan, satu kaca mata selam, dua unit Kompresor merk Shark, dua roll selang, tiga buah dakor.
11 pelaku bom ikan terancam pasal berlapis di antaranya Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, Pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahu dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.(red)