
![]() |
Tangkapan layar Channel Youtube Resmi KPK, kamis (05/10) malam, Ketua KPK Firli Bahuri. Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi pengumuman tersangka kasus korupsi barang dan jasa di Pemkot Bima. |
Sasambotimes, Mataram- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa KPK telah mengumumkan secara resmi penahanan kepada Mantan Walikota Bima Mohammad Lutfi usai di periksa pada, kamis (05/10) atas kasus tindak pidana korupsi serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Mantan Walikota Bima yang juga politisi Golkar HM Lutfi resmi ditahan KPK. KPK telah melakukan proses penyelidikan dan penahan tersebut guna untuk melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima. Tak hanya itu HM Lutfi diduga menerima gratifikasi untuk sejumlah pekerjaan proyek dari para Kontraktor.
Sementara dalam proses penyelidikan KPK selain menemukan sejumlah setoran uang yang megalir ke sejumlah rekening anggota keluarga. Tim penyidik KPK menemukan dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan HM Lutfi termasuk dari orang lain.
“Tim penyidik KPK akan terus mendalami adanya temuan gratifikasi serta penerimaan setoran uang senilai 8,6 Miliar ke rekening anggota keluarga termasuk dari orang lain juga,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, kamis (05/10) malam dalam konferensi pers dikutip di channel resmi KPK pengumuman tersangka MLI kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima tersangka Mantan Walikota Bima HM Lutfi. (Joris)