NasionalPeristiwa

Kontroversi Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sasambotimes- Masa jabatan kepala desa (Kades) di perpanjang menjadi 8 tahun atau dua periode usulan perubahan tersebut di setujui dalam usulan UU desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Namun revisi UU Desa menuai banyak kontoversi diketahui masa perubahan masa jabatan kepala desa (kades) maksimal dua periode reevisi uu desa tersebut merujuk pada lamanya masa jabatan kades hal tersebut dinilai rentang tanpa pengawasan yang ketat dan tanpa adanya kontrol.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani dilansir Republikacom mengatakan perangkat desa memahami serta menyetujui Revisi UU Desa dibahas setelah pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan puan setelah bertemu perangkat desa sebelum rapat ke-12 DPR RI.

Puan Maharani menyebut perwakilan perangkat desa memahami serta menyetujui Revisi UU Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024. Puan mengatakan pimpinan DPR telah bertemu dengan para perwakilan perangkat desa sebelum dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR RI.

Namun, DPR akan menjalani masa reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, sehingga sidang selanjutnya akan d eka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya,” kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Usulan revisi UU Desa sebelumnya diketahui terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, pada Juli 2023 lalu. Mereka memprotes Pasal 39 dalam UU Desa yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, kala itu mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. “Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi tahun lalu.

Salah satu perubahan penting dalam revisi UU tersebut adalah pengaturan masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode.

Melansir laman resmi DPR-RI (dpr.go.id) DPR RI mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Diketahui, RUU Desa sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun 

Untuk diketahui kepala desa (Kades) dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. “Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya. (red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button