Audiensi Dengan PT STM Dompu, Mahasiswa Minta PT STM Berikan Beasiswa Pendidikan Secara Menyeluruh
Sasambotimes, Mataram- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa selatan Hu,u kabupaten Dompu. Kamis (26/01) melakukan audiensi dengan PT Sumbawa Timur Mining, kedatangan sejumlah mahasiswa tersebut mempertanyakan terkait dengan bantuan Beasiswa PT STM yang berasal dari CSR pendidikan.
Atas bantuan beasiswa tersebut, mahasiswa menyebut pihak PT STM tidak melalui mekanisme UU perseroan serta tidak menyeluruh mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa selatan Hu,u (Masalah) meminta pihak PT STM untuk memberikan beasiswa secara menyeluruh.
Dalam Audiensi itu mahasiswa selatan Hu’u mencoba memberikan masukan terkait dengan beasiswa kepada pihak PT STM. Ketua Mahasiswa Hu.u Selatan Fauzi mengatakan beasiswa itu bisa secara merata untuk di berikan kapada Mahasiswa yang layak sesuai dengan landasan uu Perseroan dan uu penanam modal, ia menyebut beasiswa yang di berikan oleh pihak STM saat ini tidak tepat sasaran.
“Bantuan beasiswa tersebut kami rasa tidak tepat sasaran masih banyak mahasiswa yang layak, untuk itu kita meminta pihak PT STM untuk memberikan beasiswa tersebut secara menyeluruh.” Ungkapnya
Salah satu penanggung jawab beasiswa bapak Alamnsyah PT STM menjelaskan data beasiswa dari tahun 2021-2022 itu berjumlah 19 Mahasiswa dan untuk data terbarunya tersisa 15 Mahasiswa di karenakan 4 darinya sudah menyelesaikan studi dan Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa tersebut sudah mengikuti tahapan tahapan seleksi
“Alhamdulillah yang mengikuti Workshop terebut sebanyak 100 lebih mahasiswa,” pungkasnya
Sementara data penerima beasiswa tersebut mahasiswa mahasiswa yang tergabung dalam mahasiswa Hu,u menyebut tidak menyeluruh hal tersebut menjadi bahan kajian dan analisis Mahasiswa Selatan Hu’u.
Dalam undang- undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun kini telah diterbitkan peraturan baru yang merupakan amanat dari UU No 40 Tahun 2007 pasal 74 ayat (4) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang diterbitkan pada bulan April 2012.
Pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan CSR menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kewajiban CSR dilakukan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan. Pada pasal 6 sendiri dijelaskan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Lebih lanjut, mahasiswa yang berjumlah 15 orang tersebut yang sudah di kuliahkan oleh pihak perusahaan sesuai dengan mekanisme dan seleksi yang di lakukan oleh perusahaan itu sah sah saja. Tetapi pihak perusaan juga harus melihat secara seksama dan juga dilihat pemasukan ekonomi, kondisi sosial dan lain-lain lain serta tidak hanya berpatokan dengan nilai indeks prestasi.
“Adapun hasil lainya Jika beasiswa itu tidak di berikan untuk seluruh Mahasiswa yang berkuliah di seluruh universitas di Indonesia maka stopkan pekerjaan dan pihak Perusahaan angkat kaki di kec. Hu’u.” Kata Mahasiswa Hu,u Selatan begitupun hasil kesepakatan anggota Aliansi dalam rillis diterima media ini di Mataram. Senin, (30/1).
Usai pertemuan Audiensi tersebut pihak PT STM akan memudahkan apa yang menjadi usulan Mahasiswa dan akan melaporkan kepada pihak Dinas penanam modal perusahaan terkait dengan dana beasiswa yang di anggarkan khusus untuk Mahasiswa, Pihak PT STM mengatakan akan menggelar rapat ulang untuk penerima beasiswa di tahun 2023.
Adapun tuntutan dari Mahasiswa Selatan Hu’u yaitu :
1. Menuntut PT.Sumbawa Timur Mining untuk menerapkan beasiswa secara menyeluruh kepada Mahasiswa/i Kecamatan Hu’u yang berada diberbagai seluruh kampus di indonesia.
2. Menuntut PT.Sumbawa Timur Mining untuk melakukan penambahan kuato penerimaan beasiswa, karena kami menilai 10 orang mahasiswa/i ini tidak merespresentasikan jumlah mahasiswa/i yang ada di kecamatan Hu’u.
3. Menuntut PT. Sumbawa Timur Mining untuk melibatkan mahasiswa dalam proses penyusunan Program Corporate Social Responsibility (CSR) .
4. Jika poin satu, dua dan tiga tidak bisa di indahkan dengan solusi maka kami akan melakukan pemogokan penutupan jalan dimasing-masing Desa di Kecamatan Hu’u
Kami meminta se hormat hormatnya untuk seluruh elemen Mahasiswa dan masyarakat yang berdomisili di kecamatan Hu’u mari sama sama mengawal terkait dengan masalah batuan pendidikan karena tidak hal yang istimewa dari hasil alam kecuali pendidikan dan generasi Hu’u akan mendatang. (red)