![]() |
Foto: Al Mukmin Ketua DPD GMNI NTB. (Istimewa) |
Sasambotimes, Mataram- Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTB, Al Mukmin meminta pertimbangan pemerintah pusat terkait penambahan masa jabatan kepala Desa. Kendati demikian. Al Mukmin mengatakan, penambahan masa jabatan 6 sampai 9 tahun itu pertimbangan itu diminta agar tidak menjadi persoalan (polemik) baru.
Al Mukmin mengatakan, penambahan masa jabatan6 sampai 9 tahun fraksi-fraksi di DPR harus mempertimbangkan agar tidak muncul persoalan baru kedepan.
“Penambahan masa jabatan mulai dari 6 sampai 9 tahun perlu di perhitungkan kembali melalui fraksi-fraksi DPR RI agar mempertimbangkan,” Kata Al Mukmin, Sabtu (21/1/2023).
Penambahan masa jabatan 6 sampai 9 tahun ini kata Al Mukmin tidak berdasarkan pada undang-undang nomor 6 tahun 2014, sehingga hal ini mesti di kaji ulang karena ditengah defisit anggaran daerah tidak di pertimbangkan oleh DPR RI.
“Penambahan masa jabatan tidak mendasar pada undang-undang nomor 6 tahun 2014, ini mesti di kaji dan dipertimbangkan oleh DPR saat defisit anggaran,” pungkasnya
Disampaikan pula oleh Al Mukmin, jika ini dilakukan itu justru akan menyebabkan terjadinya kemunduran terhadap pembangunan di desa. Kendati ada saran dan masukan di DPR itu menjadi alasan dasar terjadinya penambahan masa jabatan agar pembangunan 9 tahun itu berjalan lancar.
Mukmin juga melogika kan jika ini terjadi sama halnya seperti kita mendorong tiga periode presiden Jokowi, dan tambah untuk gubernur.
“Kalau begini tambah saja masa jabatannya presiden Jokowi dan gubernur di tambah inikan sama saja. Jadi jangan membuat polemik baru di tengah-tengah masyarakat yang justru masyarakat tidak menerima hal demikian,” ungkap Al Mukmin.
Al Mukmin juga berkata, Asosiasi desa yang bergerak di DPR RI tidak sepenuhnya mewakili aspirasi rakyat dan melihat bahwa ini kepentingan segelintir orang kepentingan yang tidak mendasar tidak punya esensi yang jelas terhadap penambahan masa jabatan 9 tahun ini.
Kata Al Mukmin, sekarang Negara ini sedang dalam kondisi demokrasi yang tidak baik-baik saja, Indonesia sedang dalam proses transisi demokrasi. Hal ini kata Al Mukmin jangan sampai membawa demokrasi desa seperti pada jaman orba.
Disampaikan pula bahwa pemerintah harus membuka ruang generasi muda untuk berkiprah, kesempatan itu sesuai dengan atura yang ada hari ini tidak ada lagi penambahan tidak lagi ada peraturan. Dan yang harus dilakukan oleh DPR RI hari ini adalah 5 tahun kepemimpinan itu harus di usahakan seefektif mungkin mengelola anggara.
Penambahan masa jabatan pada kepala Desa untuk memasifkan pembangunan ditakutkan memberikan ruang pesimis terhadap masyarakat dalam hal membangun desa.
“Saya khawatir dengan penambahan status jabatan mulai dari 6 tahun sampai 9 tahun membangun oligarki baru, kekuatan baru yang justru kekuatan itu dimanfaatkan sebagai kecurangan,” ucap Al. (red)