Sidang Tipikor Kasus KUR BPR Dompu, Nyanyian Para Saksi Sebut Keterlibatan Oknum Direksi
![]() |
| Terdakwa kasus perkreditan dana KUR PD BPR Dompu Badaruddin usai menjalani sidang di pengadilan tipikor Mataram. (Istimewa) |
Sasambotimes, Mataram– Delapan saksi kasus bantuan dana KUR Bank PD BPR Dompu menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum mencecar para penerima dana KUR PD BPR Dompu dengan beberapa poin pertanyaan.
Pertanyaan JPU seputar penerimaan uang bantuan KUR tani di Bank BPR Dompu saksi diperiks kaitan pinjaman kredit uang bantuan dana KUR mulai dari proses pengajuan hingga pencairan.
Fakta dipersidangan Saksi mengatakan kaitan proses pinjaman serta pencairan sejumlah uang tersebut ntuk pencairan pinjaman dengan rincian dua kali. Keterangan para saksi menjawab pertanyaan JPU sejumlah proses penerimaan (pencairan) uang langsung diterima lewat transfer via rekening dan ada yang langsung menerima lewat teller bank
“Kasus ini sering terjadi bahkan pihak oknum Bank PD Bank BPR Dompu sering melakukan pelanggaran yang sama saya hanya imbas dari kasus ini bahkan banyak yang kena sanksi baru kali saya melakukan kenapa langsung ditindak.” Ungkap Badaruddin usai menjalani sidang lanjutan kedua pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mataram. Senin (01/23).
Meski dirinya sudah ditetapkan sebagai terdakwa, Badaruddin menyayangkan cara proses penanganan lebih kepada oknum direksi Bank PD BPR Dompu terkait dengan laporan tersebut ia mengaku hanya pada masalah antara dia dengan pihak nasabah.
“Kasus ini sering terjadi dengan kasus yang sama dan kepala direksi yang sama pinjaman tersebut sering dilakukan dengan sistem pinjam nama nebeng dalam pengajuan kredit saya berharap pihak tipikor untuk oknum PD Bank BPR Dompu harus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.” Kata Badaruddin saat diwawancarai media ini di Mataram.
Kendati demikian, Badaruddin menjelaskan kaitan pelanggaran kasus yang menyangkut dirinya untuk persoalan perkreditan pihak oknum direksi Bank PD BPR Dompu belum berani menemuinya bahkan pihak Bank PD BPR Dompu diminta dihadirkan dalam persidangan.
“Kaitan rekening koran terkhir pihak oknum bank PD Bank BPR Dompu belum berani kasih ke saya karena kendala pada sistem, mereka berusaha migrasi data dan menghilangkan riwayat patut dipertanyakan sedangkan, tidak ada anjuran dari biro ekonomi sebagai pemilik BPR hanya oknum Bank PD Bank BPR Dompu yang berani begitu,”beber mantan pegawai biro ekonomi dan akuntasi Bank PD BPR Dompu ini.
Sementara pengacara terdakwa Israil mengatakan pokok persidangan pemeriksaan saksi kedua ini berjalan lancar. Menurutnya kaitan dengan penyerahan uang itu ia menduga kuat keterlibatan pihak oknum teller Bank. Israil menjelaskan pengakuan nasabah menguatkan kesaksian para saksi dalam fakta persidangan, ia menyebut kaitan penerimaan uang dan penyerahan sejumlah uang tersebut langsung lewat transfer via rekening masing- masing penerima.
“Pengakuan para saksi untuk penerimaan uang ada yang lewat trasfer rekening dan melalui teller bank untuk rincian per penerima uang 25 juta rupiah saat pencairan sisanya diserahkan ke terdakwa Badaruddin.” tandasnya.
Kalau pada permintaan para saksi atas sertifikat yang di tahan oleh pihak Bank seperti disebutkan dalam persidangan Israil tak menampik terdakwa kalau sudah di tahan otomatis sertifikat itu akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.
“Untuk jaminan itu sudah menjadi resiko siapa yang meminjam kaitan dengan nama saksi untuk kembali melakukan pengajuan kredit tergantung dari pihak bank.”pungkasnya.
Kedepannya untuk sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli kita belum bisa memastikan apakah dari pihak Bank atau dari yang lain.
“Untuk pihak oknum BPR Dompu kalau benar ikut terlibat dalam kasus ini sesuai pengakuan terdakwa lewat rekomendasi dan mengatur supaya namanya nama yang mengajukan itu lolos, bawahan itu tergantung perintah atasan.” Imbuhnya
Kaitan dengan kesaksian tersebut pihak pengacara terdakwa banyak mengganjal untuk kesaksian para saksi disebutkan sejumlah uang itu ada yang memberikan keterangan diterima tunai dan lewat rekening.
“Kesaksian tersebut menguatkan keterangan pihak Bank penerimaan lewat rekening jadi banyak kesaksian banyak yang tidak benar, dugaan tersebut ada permainan dari pihak oknum PD Bank BPR Dompu.” tutupnya. (Red)


Tinggalkan Balasan