DompuHukrimMataramPeristiwa

Kasus Bank BPR Dompu Pengacara Terdakwa sebut Keterlibatan Oknum Kepala Bank dan Tunggu Bukti saksi tambahan

Terdakwa Badaruddin pengawai Bank BPR Dompu didampingi pengacara Israil SH (Dok. Pengacara/ist)


Sasambotimes, Mataram-
Kasus penyaluran bantuan dana kredit usaha tani dengan terdakwa terlapor tim IT atas nama Badarudin naik tahap pemeriksaan saksi. Kasus tersebut bermula dari perkredita bantuan KUR tani dengan terdakwa terlapor adalah salah satu pegawai Bank Perkreditan Rakyat Bank (BPR) Dompu.

Pengacara terdakwa badarudin Israil SH mengatakan, kronologis kejadian bermula dari pengajuan perkreditan uang bantuan untuk petani dana KUR dengan jumlah uang untuk per kelompok 25 juta rupiah rincian jumlah uang bantuan sejumlah 248 juta rupiah. Terdakwa atas nama tim IT BPR Dompu Badaruddin jadi korban seharusnya oknum kepala Bank harusnya ikut bertanggungjawab karena keluarkan uang bantuan itu harus dengan tanda tangan oknum kepala Bank BPR.

“Ini baru tahap pemeriksaan saksi termasuk keterangan masyrakat yang mengajukan uang. Kaitan dengan kasus ini sudah berjalan beberapa bulan.” Ungkap Pengacara Terdakwa pegawai Bank BPR Dompu, Israil. SH kepada media ini. Jumat (29/12)

Dalam kasus ini lewat keterangan klien terdakwa Israil menjelaskan selain jadi korban klien (terdakwa) atas nama badaruddin gajinya sudah di potong selama lima bulan.

“Seharusnya terdakwa Badarudin tidak menjadi korban, oknum kepala Bank BPR harus kembalikan uang rakyat sejumlah 248 juta rupiah kali 25 juta rupiah per kelompok penerima bantuan KUR.” tegasnya

Sejauh ini kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi besok saya akan langsung ke Bank BPR Dompu untuk mengklarifikasi kaitan persoalan ini setelah sidang pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan sidang saksi tambahan senin besok untuk meminta pertanggungjawaban pihak oknum kepala Bank BPR Dompu.

“Besok senin itu pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bank BPR 4 orang bagian Teller, direksi dan bagian pengawasan.” Imbuhnya

Sementara bukti yang sudah di pegang, Israil menyebut buktinya jelas keterangan saksi sampai buku rekening terdakwa Badarudin tidak di kasih oleh pihak Bank (BPR).

“Untuk buktinya jelas secara formil sebagai pengacara klien (terdakwa) sudah saya pegang surat pernyataan bahwa terdakwa benar sebagai pegawai Bank BPR Dompu. Untuk bukti rekening koran (terdakwa) sesuai permintaan pihak keluarga sampai detik ini belum saya dapat itu akan menjadi bukti tambahan sidang selanjutnya tapi tidak di kasih oleh pihak Bank ada apa.”cetusnya

Diketahui pihak Bank BPR Dompu dalam keterangan saksi pengacara terdakwa menyatakan kaitan dengan bukti rekening koran (terdakwa) apakah benar uang 300 lebih juta yang cair itu di kali 25 juta rupiah per kelompok masuk di rekening terdakwa.

“Dugaan sementara dalam pemeriksaan saksi dengar keterangan saksi (terdakwa) kaitan kasus ini untuk menutup keterlibatan oknum kepala Bank.”sebutnya

Untuk kasus ini masuk dalam perkara tindak pidana korupsi pasal disangkakan UU No 20 tahun 2001
Atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dijelaskan setiap orang membantu agar uang ini dikeluarkan dari Bank artinya oknum kepala Bank membantu uang ini agar keluar dari bank.

“Menurut saya sesuai siapa yang ajukan agungan itu sesuai perjanjian dilakukan pelelangan kalau tidak bisa di bayar oleh petani yang pinjam uang jangan pengawai Bank jadi korban, kalaupun pegawai Bank jadi korban minimal sekalian aja oknum kepala Bank itu jadi terdakwa karena dia yang tanda tangan.”tutupnya

Untuk rincian penerima dana KUR tani (Bank BPR) Dompu terdiri dari 10 orang tahun 2017-2018 dari jumlah penerima bantuan tersebut ada yang lunas dan ada yang meninggal dunia sisanya 100 lebih juta menjadi jaminan terdakwa terlapor. (Red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button