Diduga Langgar Aturan Seleksi 3 Kaur Didesak Dihentikan

Sasambotimes, Kabupaten Bima- Seleksi kaur desa yang yang berada di desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima menjadi sorotan publik pasalnya selain melanggar peraturan undang- undang seleksi 3 kaur desa tersebut diduga cacat secara administratif.
Persoalan seleksi kaur desa tersebut sarat dengan terjadinya dugaan praktik KKN dan mendapat atensi pemuda desa Madawau, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah desa didesak agar proses seleksi dihentikan.
Pemuda desa Madawau, Firdaus mengatakan mulai awal penjaringan panitia penjaringan seleksi 3 kaur Desa Madawau diduga melanggar peraturan dan cacat secara administratif.
Firdaus mengungkapkan penjaringan panitia tersebut diduga secara selubung dan nepotisme oleh pemerintah Desa (Pemdes) Madawau.
“Terkait dengan pengangkatan kaur desa tersebut selain tidak ada transparansi dan mengagetkan masyarkat desa Madawau secara tiba-tiba. Muncul seleksi pengakatan 3 kaur Desa Madawau.” ungkapnya.
Firdaus menjelaskan masyarakat desa Madawau dikagetkan dengan adanya seleksi peserta calon 3 kaur bahkan di poating di media sosial.
“Kami menyesalkan atas kebijakan Pemdes Madawau diduga melakukan konspirasi selubung secara diam menyeleksi 3 orang kaur desa bahkan proses verifikasi dan tiba- tiba lolos persyaratan,”pungkasnya.
Proses seleksi administrasi seleksi 3 kaur desa tersebut diduga dilakukan secara sembunyi dilakukan oleh panitia penjaringan Pemerintah Desa (Pemdes) Madawau.
“Kami selaku putra asli dan masyarakat Madawau berhak mendapatkan keterbukaan informasi publik, atas terpampang nama 3 kaur desa di media sosial menjadi momok mengejutkan bagi masyarakat desa Madawau,”ujarnya.
Firdaus menegaskan penjaringan seleksi 3 kaur Desa Madawau diduga kuat kongkalikong selubung dan berdasarkan selera sepihak hingga perekrutan secara diam-diam serta tidak ada transparansi dari ketua panitia yang juga merupakan istri sekretaris desa Madawau.
“Diduga kuat terjadi mal administratif dan mencoreng konstitusi dan undang-undang yang berlaku,”tegasnya.
Disisi lain, bahwa ketiga nama tertera tersebut akan diseleksi pada hari senin tanggal, 21 Oktober 2024. Ketiga nama tersebut diketahui lolos dokumen persyaratan, kalau tidak terpampang di media sosial masyarakat tidak tahu karena dugaan permainan diduga dimainkm oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Kami mendesak Camat Madapangga dan Kepala Dinas DPMDes kabupaten Bima agar segera berhentikan sementara seleksi 3 kaur di Desa Madawau sebelum ada kejelasan dan kepastian berdasarkan regulasi dan undang-undang berlaku,”bebernya.
Persoalan seperti ini khususnya di Desa Madawau sering terjadi hal-hal secara diam-diam dan terkesan di biarkan dan terus berulang.
“Kami meminta Camat Madapangga dan Kadis DPMDes kabupaten Bima agar turun langsung di kantor Desa Madawau agar semua terang benderang,”desaknya.
Firdaus menyampaiman akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dengan kasus dugaan mal administratif dan melanggar undang-undang berlaku di negara republik Indonesia.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres kabupaten Bima,”tandasnya. (red)