Buntut Kasus Penipuan Seret Sejumlah ASN, Ketua Badko HMI Bali Nusra Dorong Polres Bima Kota dan Inspektorat Lakukan Proses Hukum

Sasambotimes, Mataram- Terkait adanya laporan masyarakat terhadap dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang menyeret sejumlah ASN dan stakeholder yang terjadi di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut diketahui melibatkan Camat Ambalawi, kepala sekolah dan jajaran korwil dan kepala Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Kasus tersebut mendapat tanggapan serius dari ketua HMI BADKO Balinusra Abdul Halik, “dugaan pengelapan dan penipuan 2 Miliar tersebut dilakukan secara kolektif oleh sejumlah pejabat di Kecamatan Wera- Ambalawi, kabupaten Bima,”tegasnya.
Halik menegaskan dugaan kasus tersebut terjadi sejak tahun 2023 secara bertahap oleh kades Nipa (LN) dengan ketua yayasan Nurul Haq (KH), Korwil Pen (LN) dan camat Ambalawi inisial (AM).
“Kasus tindak pidana pengelapan dan penipuan ini yang korbannya (AR) modusnya menjanjikan sesuatu,”ujarnya.
Halik menegaskan dengan adanya kasus pengelapan Polres Bima kota dan Inspektorat Kabupaten harus mengantensi serius sudah sejauh mana keseriusanya dalam memberikan kepastian hukum.
“Dugaan pengelapan dan penipuan ini cukup fantastik untuk itu kami mendukung penuh langkah serius dari Polres bima kota dalam memproses kasus tindak pidana pengelapan dan penipuan ini,”tandasnya.
Semua bukti sudah rampung sesuai laporan kami untuk itu kami mendesak agar langkah hukum dipercepat dan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengelapan dan penipuan.
“Pemerintah kabupaten Bima dalam hal ini inspektorat kabupaten Bima agar segera memproses oknum ASN yang terlibat dalam skandal kasus penggelapan dan penipuan tersebut,”ungkapnya.
Selain itu, Halik mengatakan kami akan mendorong inspektorat kabupaten Bima agar melakukan pemecatan terhadap beberapa oknum ASN yang terlibat.
Jika pernyataan ini tidak di indahkan maka kami akan memberikan somasi dan mosi tidak percaya kepada Kapolres bima kota dan inspektorat kabupaten Bima. (red)