![]() |
Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto: Istimewa) |
Sasambotimes, Mataram – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari yang menyeret sosok Ida Made Santi Adnya (IMSA) terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram.
Agenda sidang lanjutan, pada Kamis (24/11/2022) lalu, untuk mendengarkan keterangan ahli Prof Amiruddin dari Akademisi Unram yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB inipun tidak terlaksana. Pasalnya, saksi ahli tidak hadir dalam sidang tersebut.
Tim Penasehat Hukum Ida Made Santi Adnya (IMSA) menilai kehadiran saksi ahli dalam persidangan dugaan kasus pelanggaran UU ITE Hotel Bidari sangat penting. Tim menyebut penetapan status tersangka terhadap IMSA oleh penyidik berawal dari keterangan ahli.
“Karena saksi fakta yang dihadirkan sampai sekarang ini tidak ada satupun yang memberangkatkan pak IMSA. Malah dari perjalanan sidang ITE ini, keterangan saksi satu-satunya yang menyebabkan klien kami jadi tersangka dan sekarang jadi terdakwa,” kata salah satu Tim Penasehat Hukum IMSA Achmad Ernadi.
Achmad Ernadi menerangkan bahwa keterangan ahli dalam kasus IMSA diduga banyak yang keliru saat membuat BAP. Kekeliruan ini diantaranya dari sudut pandang tindakan pidana yang merugikan konsumen.
“Kami bisa menyebut kasus IMSA ini dipaksakan karena pesanan. Sebab dari awal pasti jaksa sudah tahu kalau perkara ini seharusnya P19, karena hanya dikuatkan oleh keterangan saksi ahli saja,” paparnya.
Achmad Ernadi tetap bersikukuh kliennya IMSA dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari tidak bersalah, karena apa yang disampaikan oleh IMSA (dalam Medsos Facebook) merupakan hal yang legal karena sebelumnya sudah disampaikan oleh pengadilan negeri.
“Dalam kasus ini pak IMSA tidak bersalah. Jadi apa yang sudah disampaikan oleh pengadilan, kemudian disampaikan lagi oleh pak IMSA itu boleh saja,” ucapnya.
Dari Postingan di Facebook
Kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini berawal dari postingan IMSA di Facebook menulis promosi dengan kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kantor Jalan Pendidikan Mataram,” dengan menambahkan foto dokumen penilaian aset Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Kemudian, pada tanggal yang sama, IMSA kembali membuat postingan yang kalimatnya “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” yang dilampiri foto-foto Hotel Bidari.
Sementara diketahui, Hotel Bidari tersebut merupakan objek yang masih dalam sengketa gono-gini antar klien IMSA yang saat itu menjadi penasehat hukum I Nengah Suciarni dengan mantan suami I Gede Gunanta.
Merasa dirugikan I Gede Gunanta (GG) melayangkan laporan pelanggaran UU ITE ke Polda NTB dengan delik laporan pencemaran nama baik serta dirugikan secara moral dan material oleh I Nengah Suciarni (Mantan Istri) yang ditudingnya hendak melakukan penjualan harta bersama tersebut secara sepihak yang selanjutnya berujung di meja hijau PN Mataram.(Red)