Gakada Bidom Desak Paminal Polda NTB Ambil Alih Penanganan Laporan Dugaan Keterlibatan Polisi

Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (Gakada Bidom) menegaskan akan terus mengawal laporan di Polda NTB, Lewat perkembangan laporan (SP2HP), Gakada Bidom berharap proses penanganan kasus harus transparan. (istimewa)

Sasambotimes, Mataram- Laporan Gakada  Bidom terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara narkotika di Bima mulai ditindaklanjuti Paminal Polda NTB. Gakada  meminta proses pendalaman dilakukan transparan, bila diperlukan, penanganan laporan diambil alih Polda NTB agar pemeriksaan berjalan objektif.

Ketua Umum Gakada Bidom Pulau Lombok, Arif Kurniadin, bersama sejumlah anggota organisasi memberikan keterangan kepada Paminal Polda NTB di Ruang Kerja Paminal, Kamis (20/8/2026).

Keterangan tersebut berkaitan dengan laporan yang disampaikan Gakada pada 10 Agustus 2026 mengenai dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Bima, termasuk adanya penyebutan nama personel Polres Bima dalam berkas dakwaan perkara yang sedang diproses di pengadilan.

Arif mengatakan, Gakada Bidom menyerahkan informasi dan bukti yang dimiliki kepada Paminal untuk menjadi bahan pendalaman. Salah satu poin yang diminta diperiksa adalah penyebutan nama personel berinisial Bripka AH dalam perkara narkotika tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Paminal untuk mendalami dan menguji seluruh informasi berdasarkan bukti serta keterangan saksi. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai,”kata Arif.

Gakada Bidom juga meminta Polda NTB mempertimbangkan pengambilalihan penanganan apabila diperlukan, terutama untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Menurut Arif, langkah tersebut penting agar setiap informasi dalam laporan, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, dapat diuji secara profesional. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.

Dalam proses penanganan laporan, pihak Paminal disebut menyampaikan bahwa setelah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penanganan Perkara) diterbitkan, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut berkaitan dengan bukti, keterangan saksi, serta informasi mengenai penyebutan nama dalam laporan Gakada Bidom.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting bagi Gakada karena organisasi tersebut berharap seluruh materi laporan dapat diverifikasi secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan informasi awal.

“Kami berharap setelah SP2HP keluar, koordinasi mengenai bukti, saksi, penyebutan nama dalam laporan, termasuk informasi lain yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti secara terang dan profesional,”ujar Arif.

Selain dugaan keterlibatan personel Polri, GAKADA juga meminta perhatian aparat terhadap perkembangan perkara narkotika di Bima yang masih menyisakan persoalan, termasuk keberadaan tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika yang dilaporkan belum tertangkap.

Gakada Bidom menilai penanganan perkara narkotika tidak boleh berhenti pada tersangka yang telah diproses. Penelusuran terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Arif kembali menegaskan bahwa GAKADA tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Organisasi tersebut meminta aparat bekerja berdasarkan fakta, bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan resmi.

“Jika dugaan itu tidak terbukti, tentu nama baik pihak yang bersangkutan harus dipulihkan. Namun jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum dan aturan internal Polri,”tegasnya.

Gakada Bidom menyatakan siap memberikan dokumen, informasi tambahan, maupun keterangan lain apabila diperlukan dalam proses pendalaman Paminal Polda NTB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Paminal Polda NTB mengenai hasil akhir pendalaman laporan tersebut. (Red)

 

 

Tutup