Pengangkatan Perangkat Desa Mpuri Diduga Cacat Secara Hukum

Pengangkatan perangkat desa Mpuri diduga melanggar administrasi, ilustrasi pengangkatan perangkat desa.

Sasambotimes, Mataram- Seleksi proses pengangkatan anggota perangkat desa Mpuri diduga melanggar administrasi. Tak hanya itu pengangkatan anggota BPD dinilai melanggar aturan secara yuridis normatif.

Akademisi Hukum Tata Negara Anggar Putra, SH  S.H., M.H., C. LA mengatakan bahwa pertanyaan ini sangat ambigu karena akan menghadirikan dua pertanyaan pokok.

“Sependek pengetahuan saya secara administrasi jika salah satu anggota BPD tersebut masih berstatus aktif,” Kata Akademisi Hukum Tata Negara, Anggar Putra

Sebaliknya jika ia telah mengundurkan diri atau tidak aktif, tentu sah-sah saja Sudah jelas tidak boleh mencalonkan diri kembali. “Pasal 64 huruf e UU Desa menegaskan bahwa anggota BPD dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa”. Tegas Akademisi Hukum Tata Negara salah satu Kampus di Bima.

Anggar menegaskan, kembali dalam Pasal 26 huruf e Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 bahwa anggota BPD “Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa.”jelasnya.

Penjelasan di atas akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan perangkat desa di seluruh wilayah Indonesia, bahwa secara prinsip hukum tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan dalil apapun.

“Penjelasan di atas beberapa pihak mengajukan keberatan kepada panitia pelaksana dan pemerintah desa Mpuri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota BPD yang mencalonkan dirinya sebagai perangkat desa Mpuri.”cetusnya.

Selaku akademisi Hukum Tata Negara, Anggar menyebut salah satu anggota panitia pelaksana memberikan keterangan bahwa terduga diloloskan karena sudah diberikan rekomendasi izin oleh ketua BPD Desa Mpuri yang diratifikasi oleh Dinas DPMdes.

“Hal tersebut cacat secara hukum (legal defect) Karena dalam aturan hukum berkaitan dengan masalah tersebut, anggota BPD harus menunjukan surat pengunduran diri terlebih dahulu,”ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan agar dapat mengajukan diri sebagai calon perangkat desa sebagaimana yang ditegaskan secara yuridis-normatif. “Jika pada akhirnya problemnya seperti itu, kalian bisa mengajukan gugatan keberatan secara administrasi dan endingnya dilakukan pemilihan ulang karena diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.”pungkasnya.

Beberapa pihak (disamarkan identitasnya) akan melakukan upaya hukum untuk mengusut sampai tuntas permasalahan ini. “Pihak terkait menunggu klarifikasi dari panitia pelaksana pemilihan perangkat desa Mpuri yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2025 di Aula Desa Mpuri.”tutupnya. (Joris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup