Lombok

Sebanyak 250 Aparat Gabungan Amankan Eksekusi Tanah di Tanjung Karang

 

Sasambo Times – Polresta Mataram dan gabungan BKO Brimobda NTB serta Dalmas Polda NTB sebanyak 250 personel dalam pengamanan Eksekusi Tanah seluas 814 M2   bertempat di Dr. Soejono Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kamis, (06/10)

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH menjelaskan bahwa  sesuai Surat Putusan Nomor 5/Eks/2019/PA.Mtr tanggal 07 November 2019 dalam perkara antara atas nama Sdri. TCL (47), Jawa, Banyuwangi Jawa Timur melawan M, (45), Sekarbela Kota Mataram dan turut tergugat Sdr.IKK, (48), Cakranegara Kota Mataram, ungkap Kompol Gede.

Untuk itu berdasarkan surat perintah nomor SPRIN/1552/X/PAM.3.3./2022 kami libatkan 139 personel Polresta Mataram untuk mengamankan jalannya Eksekusi dengan titik kumpul dikantor Camat Sekarbela dibantu oleh personil BKO Sat Brimob Polda NTB dan BKO Dalmas Polda NTB jumlah keseluruhan sekitar 250 personel, terang Kompol Gede

Kemudian seluruh personel pengamanan dan Tim dari Pengadilan Agama bergeser Ke Objek Eksekusi untuk melakukan pembacaan putusan Eksekusi. Hadir dalam eksekusi tersebut antara lain Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama Drs. Ahmad, SH. MH sebagai panitera beserta saksi dan tim juru sita didampingi Camat Sekarbela Cahya Samudra, Lurah Tanjung Karang H. Gunawan, dan Pihak Pengacara serta para termohon  dan pemohon berikut disaksikan sekitar 30 orang keluarga dan kerabat termohon, ungkap Kompol Gede.

Lebih lanjut sebelum  pembacaan keputusan pihak termohon akan melakukan perlawanan hukum kembali untuk mempertahankan objek ini, dianggap tidak pernah menikah dengan pemohon.

Kemudian pihak Pengandilan Agama diwakili oleh Paniteranya an. Drs. Ahmad, SH. MH membacakan Surat Putusan Eksekusi Nomor 5/Eks/2019/PA.Mtr tanggal 07 November 2019 dan menyerahkan objek eksekusi keoada pihak pemohon.

Selanjutnya Pengadilan Agama mempersilahkan pihak pemohon untuk mengosongkan Objek eksekusi dan barang-barang penyewa yang ada di objek eksekusi dipindahkan sementara ke Kantor Camat Sekarbela untuk diamankan sementara, tutup Kompol Gede. (Red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button