Dinilai tendensius Skorsing Mahasiswa UMMAT Pihak Univeristas Menyebut SK Rektor Sesui tingkat Kesalahan Mahasiswa
Sasambotimes, Mataram- Dugaan penggelapan pembayaran SPP universitastas muhammadiyah mataram terus bergulir hal tersebut menuai polemik bahkan atas kasus tersebut sejumlah mahasiswa dikenai sanksi drop out skorsing, meski keputusan tersebut dianggap sepihak, pihak universitas menyebut penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Rektor UMMAT.
“Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Rektor klarifikasi pelanggaran pemalsuan slip pembayaran SPP Univeristas muhammadiyah mataram,” Kata Humas kampus UMMAT Habib, dihubungi sasambotimes, selasa 8 Agustus 2023
Untuk klarifikasi kaitan penetapan tersebut pihak universitas muhammadiyah mataram menyatakan penetapan klarifikasi tersebut berdasarkan SK Rektor, kasus tersebut sempat bergulir dan di persoalkan oleh mahasiswa UMMAT bahkan mahasiswa menyebut SK Rektor bersifat sepihak.
“Untuk poin klarifikasi penetapan ada tiga poin, pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat,” katanya.
Meski belum terlalu rinci kaitan skorsing 35 mahasiswa tersebut atas dugaan penggelapan slip pembayaran SPP Kampus UMMAT pihak universitas menyebut sanksi tersebut sesui dengan tingkat kesalahan mahasiswa.
“Jadi sanski yang diberikan sesui dengan tingakat kesalahan mahaiswa.” tambahnya.
Sementara mahasiswa yang menjadi korban drop out (DO) dan skorsing menyayangkan sikap Rektor mahasiswa menilai keputusan tersebut secara sepihak lewat keputusan Rektor Ummat SK Rektor UMMAT No. 392/II.3AU/A/V/2023 tentang penyampaian perbaikan keputusan Rektor No. 92/II.3AU/KEP/IV/2023 tentang klarifikasi sanksi 248 mahaisiswa.
Selain itu aksi pada rabu (9/8) mahasiswa yang menjadi korban skorsing drop out kampus ummat melakukan aksi di depan pintu masuk kampus umat aksi tersebut menyusul skorsing 35 mahasiswa atas dugaan penggelepan SPP Kampus UMMAT mahasiswa mempertanyakan kelanjutan polemik kasus penggelapan slip pembayaran SPP .
Selain mendesak pencabutan SK Rektor mahasiswa korban DO skorsing kampus ummat termasuk penghapusan pembiayaan pendidikan diluar SPP UKT/BKT. (red)