YGMD Resmi Laporkan Dugaan Pengalihan Sepihak Akun Program Gizi

SasamboTimes SasamboTimes
Foto, ilustrasi Makan Bergizi Gratis

Sasambotimes, Mataram- Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) menyatakan keberatan atas dugaan mal-administrasi, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

YGMD mengklaim sebagai pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyebut telah terjadi pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account (VA) ke yayasan lain tanpa Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun dokumen pelepasan hak yang sah.

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam proses perubahan tersebut. “Kami tidak pernah diinformasikan ataupun diminta klarifikasi terkait pengalihan akun tersebut,” tulisnya dalam rilis resmi. Senin, 2 maret 2026

YGMD juga menyebut adanya instruksi penghentian operasional dapur selama masa transisi yang menurut mereka tidak sejalan dengan Juknis Nomor 401 Tahun 2025, yang mengatur agar layanan makan bergizi tetap berjalan. “Kami menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan pemenuhan gizi siswa,” demikian pernyataan YGMD.

Lebih lanjut, YGMD mengungkap dugaan adanya potensi konflik kepentingan dalam proses pengalihan tersebut.

Dugaan itu telah dilaporkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan, serta kepada Bidpropam Polda NTB atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

YGMD juga menyampaikan telah mengirimkan Surat Keberatan kepada Kepala BGN untuk meminta klarifikasi dan peninjauan ulang.

YGMD mendesak pembekuan sementara akun yang dialihkan, audit forensik terhadap sistem tata kelola, serta evaluasi menyeluruh terhadap proses perpindahan mitra.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah mandat untuk anak bangsa dan harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BGN belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. (red)

Tutup