
Sasambotimes, Mataram- kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan tersebut terungkap 41 kasus hasil operasi rutin Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama jajaran seluruh Polres Kabupaten Kota.
Barang bukti narkotika jenis sabu di musnakan sebanyak 1,67 Kilogram hasil sitaan periode juli hingga September 2023 dengan total 39 pelaku satu diantarannya perempuan.
Kapolda NTB Irjen Pol Umar Faroq mengatakan kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya kepolisian memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Kegiatan pemusnahan ini sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan efek jera pengguna narkoba maupun bandar,”tegas Kapolda NTB Irjen Pol Uma Fariq saat konferensi pers, jumat (10/11).
Kapolda mengungkapkan peredaran narkoba tak hanya di luar lapas bahkan di didalam lapas.
“Dengan langkah pemusnahan ini sedikit tidaknya ada celah untuk menekaan peredaran narkoba, upaya tersebut akan terus kami lakukan bersama intansi terkait,”jelasnya
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejati NTB, Bea Cukai, PN Mataram, Korem 162, Jajaran Ditresnarkoba Polda NTB, BNNP NTB.
Dari 41 kasus, pihaknya telah menetapkan 63 tersangka. Dalam progres penanganan, sebanyak 32 kasus di antaranya kini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dari kasus narkoba tersebut, pihaknya menyita 1,67 kilogram sabu-sabu. Sebagian kecil telah disisihkan untuk uji laboratorium dan kebutuhan pembuktian di meja persidangan.”Jadi, yang kami musnahkan hari ini sebanyak 1,67 kilogram,” ucapnya.
Irjen Pol. Umar Faroq menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberi dukungan dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di NTB. (RED)