
Sasambotimes, Mataram- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Korupsi Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dan penerimaan gratifikasi di lingkup pemerintah Kota Bima.
“Hari ini kami memyampaikan dugaan korupsi serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima NTB, dengan adanya aduan masyarakat KPK melakukan proses penyidikan dan telelaah mendalam.Dan, malam ini kami menetapkan satu orang tersangka MLI Walikota Bima periode 2018-2023,” Kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip di channel Youtube Resmi, KPK, kamis (05/10) malam.
Firli menegaskan untuk kepentingan penyelidikan KPK telah melakukan penahan pertama tersangka Korupsi pengadaan barang dan jasa HM Lutfi selama 20 hari di rumah tahanan negara KPK.
“Adapun perkara pertama sekitar tahun 2019 Mantan Walikota Bima HM Lutfi bersama salah satu keluarga mulai mengkondisikan proyek-proyek yang berada di Kota Bima di tiap-tiap dinas yang berada di Kota Bima, dinas PUPR dan Badan penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Kota Bima,”ungkap Firli.
Firli Bahuri mengatakan dalam perkara tindak pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima tersangka HM Lutfi memerintahkan pejabat yang berada di lingkup pemkot Bima untuk menyusun proyek yang memiliki nilai anggaran besar, penyusunan draf proyek tersebut dilalukan di rumah dinas Walikota Bima.
“Proyek -proyek tersebut di tahun 2019-2020, dalam pekerjaan proyek tersebut Mantan Walikota Bima HM Lutfi secara sepihak langsung menentukan pemenang proyek yang dikerjakan,”ungkapnya.
Hasil penyidikan KPK Proyek-proyek tersebut berada di Kota Bima pada pekerjaan proyek pelebaran jalan Nungga toloweri dan proyek penerangan jalan umum perumahan Oi Fo,o Kota Bima.
Modus operandi setoran sejumlah uang tindak pidana korupsi tersebut ditransferkan melalui rekening Bank orang kepercayaan Mantan Walikota Bima HM Lutfi termasuk anggota keluarga, hasil pengusutan tim penyidik KPK menemukan gratifikasi dalam bentuk uang dilakukan oleh HM Lutfi dari pihak lain.
“Tentu Tim Penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut,” Ungkap Mantan Kapolda NTB, Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka MLI disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 12 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman yang diubah UU nomor 21 tahun 2001. (Joris)