
Sasambotimes, Mataram- Penangkapan seorang mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja NKS (26) Polresta Mataram akan mengirim sampel barang sitaan ganja seberat 2,8 kilogram ke Bali guna melakukan uji laboratorium.
Paket ganja tersebut diketahui di sita oleh Bea Cukai Kota Mataram bersama jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram.
Dari hasil penyitaan ganja 2,8kg, polisi menangkap NKS di kamar kosnya di wilayah Pagesangan Kota Mataram.
Hasil interogasi dilakukan polisi NKS mengaku pemesanan ganja tersebut berawal dari perkenalannya dengan salah seorang dari Sumatera saat melakukan pendakian di Gunung Rinjani.
Tak tanggung- tanggung polisi menyatakan NKS di jerat dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara dan denda minimal 1 miliyar dan maksimal 10 miliyar.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Arielfaldi Warganegara dalam konferensi pers kamis (21/3) mengatakan sampel ganja sitaan tersebut akan di uji laboratorium di Bali guna mengetahui siapa pemilik dan asal barang ganja tersebut.
NKS ditangkap setelah paket ganja tersebut sampai di dua tempat ekspedisi di Mataram setelah didapati kurir paket ekspedisi.
NKS sendiri berencana akan mengedarkan ganja tersebut di mataram dan pulau sumbawa dan masuk dalam jaringan pengedar ganja.
Dia tak hanya mempunyai jaringan yang berada di Sumatera, polisi menyebut NKS mempunyai jaringan distribusi ganja (bandar) yang berada di Kabupaten Dompu. (red)