Nasional

Edaran Kapolri Perintahkan Jajaran Polda dan Polres Tindak Tegas Debt Collector

Sasambotimes- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas praktik pemerasan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang.

Dalam surat edaran (SE) tersebut, Kapolri memerintahkan gencatan premanisme dengan sasaran utama pada praktik pemerasan oleh pihak-pihak tersebut.

Tak hanya itu, dalam surat edaran, apolri memerintahkan seluruh jajaran polda dan polres untuk menindak tegas debt collector.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan dilansir detiknews pada (24/3/24), Kapolri menegaskan perlunya penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Segera amankan jika ditemukan adanya debt collector atau mata elang, lakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang melibatkan mereka, dan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kegiatan debt collector setiap kali terjadi ke polres atau polsek terdekat.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan intimidasi atau teror terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pemerasan ini,” tambahnya.

Kapolri menjelaskan bahwa praktik dan aktivitas debt collector seringkali melibatkan pengambilan paksa kendaraan. Namun, hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terkait pembayaran kredit kendaraan.

“Tindakan pemerasan oleh debt collector merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan, dan pelakunya dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang.

“Mari kita bersatu untuk menghentikan tindakan semena-mena dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini,” pungkasnya.

Surat edaran ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti pemerasan oleh debt collector. (red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button