Peristiwa

Sejumlah Penanganan Kasus Korupsi Kejati NTB di Pertanyakan

Sasambotimes, Mataram- Penanganan dugaan kasus korupsi BLUD pihak Kejaksaan Negeri (Kejati NTB) dipertanyakan, sementara dugaan kasus lain penyertaan modal BUMD dua penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan dan telah diterbitkan SP3 oleh Kejati NTB.

Sementara itu, dalam pertemuan (audiensi) yang digelar di Kejati NTB, pada selasa (2/7) Lembaga isu Kolusi Korupsi dan Nepotisme (Korsu KKN) BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Indonesia menegaskan bahwa Kasus BLUD RSUD KLU yang diterbitkan SP3.

Lembaga Korsu KKN mengungkapkan selain menyoroti kasus BLUD KLU juga terkait dengan indikasi dugaan kasus penyertaan modal BUMD kasus tersebut diketahui sempat di usut oleh Kejati NTB yang menyeret Bupati Bima dua kasus tersebut (Kejati NTB.red) di hentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Untuk diketahui pihak Kejati NTB telah menerbitkan surat pemberhentian kasus atau SP3 untuk BLUD RSUD KLU tidak ditemukan kerugian negara sepeserpun.

Mantan Presma Universitas Muhammadiyah Mataram Mumus Adi Putra yang menjabat koordinator isu Kolusi Korupsi dan Nepotisme (Korsu KKN) BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Indonesia mengatakan sungguh sangat menyedihkan proses penegakan hukum di daerah Nusa Tenggara Barat.

Mumus mengungkapkan dengan diterbitkannya SP3 Kasus BLUD RSUD KLU dan ditutup mencerminkan matinya keadilan di lingkup Kejati NTB atas sejumlah kasus tersebut.

“Pada tahun 2020 BLUD RSUD KLU melakukan kontrak kerja sama jasa konsultan hukum dengan pengacara berinisial HA dan FS. Kontrak kerjasama itu tertuang dalam surat perjanjian Nomor 6-84/74/RSUDKLU/I/2020.” ungkap Mumus

Selanjutnya Mumus menegaskan perjanjian tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). total temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai mencapai Rp 900 juta, sementara Kejati NTB menyatakan alasannya diterbitkan SP3 adalah karena tidak ditemukan kerugian negara.

“BPK tidak mungkin menghitung kerugian negara dengan serampangan dan tanpa dasar. tentu ini menjadi pertanyaan besar kami.” jelasnya

Untuk diketahui, terkait SP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP adalah karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut  ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Selain itu dengan gagah berani Kejati NTB juga menutup kasus dugaan Tindak pidana oleh Bupati Bima dengan nominal yang cukup fantastis.” sambungnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal kepada delapan BUMD senilai Rp90 miliar.

Selain itu poin pemeriksaan terkait dengan penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak berdasarkan peraturan daerah dan nilainya sekitar Rp21 miliar lebih.

“Ini yang mesti di dalami oleh Kejati NTB bukan malah menutup kasus ini.” cetusnya

Lebih lanjut Mumus menyatakan terkait tidak cukup bukti sebagaimana yang di dalilkan oleh Kejati NTB, artinya penyidik tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Hal ini tentu menjadi pertanyaan karena ketika proses penyidikan berlangsung, dan ketika akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah,”bebernya

Selalu kordinator Korsu KKN Mumus menegaskan Korsu KKN serta segenap pengurus pusat BEM PTMAI akan mempersoalkan kasus ini hingga di tingkat Kejagung RI, agar Kejagung RI segera mengevaluasi kinerja penegak hukum di NTB khusunya Kejati,

“Guna terciptanya kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi semua warga negara. dan pelayanan dan penegakan hukum di daerah Nusa Tenggara Barat tidak tebang pilih,” tutupnya. (Red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button