Hukrim

Ungkap Kasus Narkoba, Polda NTB Sita Sabu 1,5 Kilogram

Sasambotimes, Mataram- Kepolisian Darah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi NTB.

Polda NTB per agustus 2024 berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 5,1 kilogram. Selain itu juga polisi menyita 60,43 gram ganja, satu butir ekstasi, 599 butir Carisoprodol, dan 110 butir Tapentadol.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, SIK., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang menargetkan pengedar dan kurir narkoba di wilayah NTB.

“Kami tidak hanya menargetkan pelaku kecil, tetapi juga membongkar jaringan besar. Tujuannya untuk menghentikan peredaran narkoba di akar masalahnya,” tegas Kombes Rio. dalam konferensi pers yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa, Rabu (19/09/2024).

Selama Periode bulan Agustus 2024 Polda NTB telah berhasil mengungkap 7 Kasus Narkotika pengungkapan kasus narkoba tersebut melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar pengedar dan kurir narkoba dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriadi SIK., mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini sebagai komitmen Dirresnarkoba Polda NTB untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah NTB.

“Dari pengungkapan kasus, Dirresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap 7 tersangka, tiga diantaranya residivis kasus yang sama,” Tegasnya.

Kombes Dedy menjelaskan dari hasil pengungkapan ini Deirektorat Narkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebesar lima ribu tujuh ratus lima puluh enam gram atau 5,1 Kg .

Dedy mengakatan kalau di asumsikan 1 gram digunakan atau di nikmati oleh lima orang maka Direktorat Narkoba Polda NTB telah berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 26.765 orang dengan total kerugian 9 miliar lebih.

“Selain narkoba jenis sabu yang disita ada juga ganja seberat 60,43 gram, ekstasi dan obat-obatan dan uang tunai,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus narkoba per agustus 2024 Dirresnarkoba Polda NTB berhasil menyita narkotika kelas 1, sabu, ganja dan ekstasi di tempat berbeda di wilayah NTB dan menangkap 11 tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1 / 2), pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Pidana 20 tahun Penjara dan atau Pidana Mati dan atau Pidana seumur hidup. (red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button