MataramPeristiwa

Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan dan Melanggar Aturan Jaksa Agung RI

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram. (Istimewa)

Sasambotimes, Mataram– Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan dari para penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB. 


Tiga penuntut umum itu adalah Hendro SIB., SH, Iwan Winarso, SH.,M.Hum dan I Nyoman Sandi Yasa, SH. Mereka menuntut terdakwa IMSA terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan dakwaan tunggal melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari tuntutan yang dibacakan itu, Abdul Hadi Muchlis, SH.,MH dari Advokat NTB Bersatu mengatakan, banyak fakta persidangan yang diabaikan jaksa. Salah satunya fakta korban I Gede Gunanta dan mitra kerjasamanya Dr. Abdul Gani dan Hasnah yang mengaku rugi dengan adanya postingan status terdakwa IMSA. Namun, tidak ada satu pun bukti adanya rincian kerugian, misalnya bukti pembayaran atau transfer elektronik yang dijadikan barang bukti dalam persidangan sebagai respon atau akibat atas postingan tersebut.

Bahkan berdasarkan keterangan Ahli, Teguh Arifiyadi, dari Kemenkominfo RI, ketiga pihak tersebut tidak tergolong sebagai konsumen berdasarkan pasal yang didakwakan. Begitu pun, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus ini sejak di tahapan prapenuntutan tidak memberikan petunjuk kepada Penyidik Polda NTB dan tidak mempertimbangkan keterangan Ahli ITE dari Kemenkominfo RI.

“Ini jelas melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kemenkominfo RI, Jaksa Agung RI dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertanggal 23 Juni 2021,” jelas Hadi Muchlis.

Selain SKB tersebut, yang dilanggar Penuntut Umum, tambah Hadi Muchlis, yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan. 

“Nampak jelas Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB tidak mematuhi SKB dan pedoman yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI dan patutnya ini dijatuhkan sanksi etik berdasarkan Kode Perilaku Jaksa, yaitu Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER 014/A/JA/11/2012. Untuk itu, melalui informasi ini kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan segera mengambil tindakan tegas atas kejadian ini. Karena bila tidak ini akan jadi preseden buruk bagi institusi kejaksaan kedepannya di mata masyarakat,” tandasnya.

“Ini kan tidak logis, Institusi dalam hal ini Kemenkominfo RI yang merupakan perumus UU ITE dan peraturan pelaksanaannya justru tidak dimintai pendapat tentang UU ITE, namun justru Penyidik dan Penuntut Umum meminta pendapat kepada orang lain yang bukan dari instansi berwenang dan tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Sehingga menurut kami ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak memiliki legal standing sebagai Ahli ITE sehingga seharusnya tidak patut dipertimbangkan keterangannya,” tambah Hadi Muchlis. (Red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button