NasionalPolitik

Demo Kejagung RI dan KPK, KOMAHI Desak Kejagung RI dan KPK Segera Periksa Ketua DPRD Kota Bima

 


Sasambo Times
– Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Hukum Indonesia (KOMAHI) melakukan aksi di Kejagung RI dan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Jumat (7/10/2022). Aksi tersebut meminta Kejagung RI dan KPK  segera memanggil dan memeriksa ketua DPRD Kota Bima atas indikasi korupsi pengadaan baju dan jas dinas.

Laporan dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Bima diduga dilakukan oleh Ketua DPRD kota Bima inisial A (sebut nama) dan sejumlah dugaan korupsi lainnya termasuk anggaran pokir bernilai Miliyaran Rupiah yang dinilai tidak jelas arah pembangunan yang  berada di Kota Bima.

Adapun rincian anggaran, disebutkan mahasiswa merugikan Negara Milyaran rupiah ditambah anggaran pokir bernilai fantastik. Untuk diketahui indikasi korupsi tersebut terkait pengadaan jas  dan baju untuk 25 Anggota DPRD Kota Bima sebelumnya sudah dilaporkan di Kejari Bima dan sampai hari ini prosesnya terkesan mandek.

Kejaksaan Negeri Bima (Kejati Bima) dalam laporan tersebut menyebut kasus tersebut adalah perbuatan melawan hukum pada pengadaan baju dan jas di DPRD Kota Bima tahun anggaran 2019 – 2020. Sebagai informasi kejaksaan Negeri Bima memastikan kasus tersebut terungkap setelah ada tambahan 23 orang saksi yang sebelumnya sudah di periksa yang dilaporkan oleh terlapor pada Mei 2020 lalu.

Melansir, seperti diberitakan sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Bima Ikhwan menjelaskan, bukti adanya perbuatan melawan hukum pada kasus yang sedang ditanganinya itu, setelah menyimpulkan dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan (Puldata dan pulbaket) pada pemeriksaan 23 orang saksi yang telah dipanggil, dan juga 6 saksi anggota DPRD yang sebelumnya diperiksa pada Juli 2020 lalu.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi  pengadaan jas DPRD Kota Bima pada tahun 2019. Kejaksaan menghentikan kasus tersebut karena sudah pengembalian kerugian Negara ke Inspektorat.

Dalam surat tersebut tersampaikan bahwa pengembalian temuan kerugian negara menjadi tahap penyelesaian administratif.

“Temuan hasil pemeriksaan inspektorat itu sudah dikembalikan dalam waktu 60 hari,” ujar Kejati Bima dikutip Antara.

Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Hukum (KOMAHI), selain meminta Kejagung RI dan mendesak Komisi pemberantasan korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa ketua DPRD Kota Bima atas dugaan Korupsi pengadaan jas dan baju untuk 25 Anggota DPRD Kota Bima juga akan  meyerahkan laporan dugaan korupsi lainnya yang dilakukan oleh ketua DPRD Kota Bima.

1. Segera Kejagung RI dan KPK mengambil langkah Hukum terkait dugaan scandal korupsi JAS yg sedang mandek di kejari Bima yang melibatkan Alfian Indrawirawan, S.Adm yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

2. Segera kejagung RI dan KPK menelusuri Anggaran POKIR 9 miliar yg tidak jelas pembangunan dan kejelasan soal pembagian Pokir atau aspiratif di lakukan oleh Ketua DPRD Alfian Indrawirawan, S.Adm terhadap seluruh Dewan Guna tidak mengganggu Eksekutif pada saat instansi memberikan laporan LPJ dan ekesekutif saat memberikan LKPJ..di tengah terjadinya penurunan Anggaran Tiap Tahun dan Defisit.

3. Segera kejagung RI dan KPK menelusuri hilangnya dua paket proyek Jumbo di kota bima dibalik otak mafia proyek yg melibatkan ketua DPRD saudara Alfian Indrawirawan, S.Adm

4. Segera kejagung RI dan KPK memeriksa saudara Alfian Indrawirawan, S.Adm terkait dugaan scandal pelaksana proyek jumbo pekerjaan konstruksi tahun 2020 melalui CV. SUMBER REZEKI senilai anggaran Miliyar Rupiah yg merugikan keuangan negara mencapai miliaran.

5. Mosi tidak percaya 24 anggota DPRD kota bima kepada ketua DPRD Alfian Indrawirawan, S.Adm yg sengaja melakukan kejahatan (extraordinary crime) terkait dana pokir 9 miliar yg dikelolanya adalah kebohongan Publik. (Red)

PERLU DIBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button