Polda NTB Bongkar Pembunuhan Berencana: Anak Jerat dan Bakar Ibu Kandung Demi Hilangkan Jejak
Sasambotimes, Mataram- Polda NTB berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang perempuan yang jasadnya ditemukan hangus di Sekotong, Lombok Barat. Pelaku ternyata adalah anak kandung korban berinisial BP, yang tega menghabisi nyawa ibunya hanya karena kesal permintaannya untuk membayar utang.
Misteri mayat hangus di Dusun Batu Leong terpecahkan setelah polisi mengidentifikasi korban sebagai Yeni Widyastuti. Pelaku, BP, ditangkap di rumahnya di Monjok Timur, Mataram, setelah tim gabungan melakukan olah TKP dan penyisiran bukti lintas wilayah.
Aksi keji ini dilakukan saat korban sedang tidur. Pelaku menjerat leher ibunya dengan tali hingga tewas, membungkusnya dengan sprei, lalu membawa jasad tersebut menggunakan mobil Innova putih ke lokasi sepi di Sekotong untuk dibakar menggunakan bensin.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026), saat Konferensi Pers di gedung Sasana Dharma, menyampaikan peristiwa itu tercatat dalam laporan polisi Polres Lombok Barat dan langsung ditangani tim gabungan, lantaran lokasi kejadian berpindah lintas wilayah.
“Korban adalah seorang perempuan bernama Yeni Widyastuti, yang merupakan ibu kandung dari terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Kholid.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menjelaskan, tim kemudian mendatangi rumah terduga di Monjok Timur didampingi kepala lingkungan.
“Di bagasi belakang mobil ditemukan bercak darah. Dari interogasi awal, terduga mengakui perbuatannya,” kata Kombes Pol Arisandi.
Polisi berhasil membongkar aksi ini melalui pelacakan rekaman CCTV dan temuan bercak darah di bagasi mobil pelaku, yang kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas dugaan pembunuhan berencana.
Polisi mengamankan dua unit kendaraan roda empat, sepatu Vans abu-abu, jaket hitam, swab basah dan kering DNA darah dari bagasi, kotak permen karet diduga berisi ganja, kunci kendaraan, kamera action, bingkai foto pembanding DNA gigi, serta tiga unit handphone.
Aksi keji seorang anak berinisial BP yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Yeni Widyastuti, hanya karena sakit hati permintaannya untuk membayar utang ditolak. Pelaku mengeksekusi korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali saat sedang tertidur pulas, lalu membawa jasadnya menggunakan mobil Innova putih ke lokasi sepi di Dusun Batu Leong untuk dibakar menggunakan Pertalite guna menghilangkan jejak.
Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP dan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.
“Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Kholid. (red)

Tinggalkan Balasan