Motif Anak Bakar Ibu di Lombok Barat: Sakit Hati Permintaan Uang Ditolak
Sasambotimes- Polda NTB berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis seorang perempuan yang ditemukan hangus di Sekotong, Lombok Barat. Pelaku berinisial BP, warga Monjok Timur, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Yeni Widyastuti, hanya karena merasa sakit hati dan kesal permintaannya untuk meminjam uang guna melunasi utang tidak dipenuhi oleh korban.
Aksi keji tersebut dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur pulas dengan cara menjerat leher menggunakan tali hingga tewas di kediamannya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Dusun Batu Leong, menyiramnya dengan Pertalite, dan membakarnya di lokasi sepi. Pelaku bahkan sempat menunggu di lokasi selama satu jam untuk memastikan jasad korban hangus terbakar sebelum akhirnya melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran rekaman CCTV dan temuan bercak darah di bagasi mobil pelaku oleh tim gabungan kepolisian. Selain menangkap BP, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel dan kotak diduga berisi ganja.
Peristiwa bermula Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Warga menemukan jasad manusia hangus terbakar di pinggir jalan Dusun Batu Leong. Saksi awal Melati Hikmanul Hasanah dan Abdul Fatah, kemudian melapor ke Polsek Sekotong. Petugas Polsek Sekotong, piket Polres Lombok Barat, serta Inafis segera mendatangi lokasi.
Malam hari pukul 21.45 Wita, Tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, melakukan pengecekan lanjutan dan berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Mataram, terkait evakuasi serta rencana otopsi.
Keesokan harinya, Senin (26/1/2026) pagi, tim gabungan kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan. Penyisiran CCTV di sekitar jalur TKP mengarah ke sebuah mobil Innova putih. Siang hari, konsolidasi dilakukan bersamaan dengan pemantauan otopsi. Menjelang malam, petunjuk dari rekaman CCTV mempersempit identifikasi kendaraan dan pemiliknya.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menjelaskan, tim kemudian mendatangi rumah terduga di Monjok Timur didampingi kepala lingkungan.
“Di bagasi belakang mobil ditemukan bercak darah. Dari interogasi awal, terduga mengakui perbuatannya,” kata Kombes Pol Arisandi.
Terduga pelaku dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.
“Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Kholid.
Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda NTB, untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga mendalami temuan ganja, guna menelusuri keterkaitan dengan kondisi terduga saat menjalankan aksinya. (Joris)

Tinggalkan Balasan