Kasus Kekerasan Seksual Ponpes NTB Berulang, LMND Desak Kemenag Evaluasi Total

Sasambotimes, Mataram- Meningkatnya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pengawasan pesantren dan perlindungan santri diperkuat guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Di tengah sorotan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren, EW LMND NTB mendesak Kementerian Agama RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pendidikan keagamaan di NTB. LMND juga meminta Kemenag meninjau kinerja Kanwil Kemenag NTB, termasuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan lembaga apabila dianggap belum optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pesantren.

Desakan itu disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di NTB. Sejumlah kasus yang mencuat di lingkungan pesantren dinilai menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan santri dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.

Perhatian publik terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di NTB terus meningkat. Sorotan tersebut mengemuka setelah muncul dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pesantren di Kabupaten Bima serta kasus dugaan pencabulan yang sebelumnya dilaporkan terjadi di salah satu pesantren di Lombok Tengah. EW LMND NTB menilai rangkaian kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di daerah.

Di tengah sorotan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren di NTB, Kanwil Kemenag NTB dilaporkan absen dalam RDP DPRD NTB pada 4 Juni 2026 yang membahas perlindungan santri dan pengawasan pesantren. Kondisi itu menjadi perhatian publik di tengah tuntutan penguatan langkah pencegahan dan penanganan kasus di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sekretaris EW LMND NTB, Wildan Ummairah, menilai sikap Kepala Kanwil Kemenag NTB hingga saat ini masih belum memberikan kepastian mengenai langkah evaluasi terhadap pesantren yang terseret kasus kekerasan seksual. Menurutnya, diam atau lambannya respons birokrasi hanya akan memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama.

“Kami mempertanyakan sikap Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, yang hingga hari ini belum menunjukkan langkah tegas terhadap rentetan kasus yang terjadi di lingkungan pesantren. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian pengawasan ketika korban adalah anak-anak yang seharusnya dilindungi,” tegas Wildan.

EW LMND NTB juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, penyelenggaraan pesantren berada dalam pembinaan dan pengawasan Kementerian Agama. Oleh karena itu, apabila suatu pesantren terbukti melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan peserta didik, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

EW LMND NTB mendesak Kementerian Agama RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pesantren di NTB menyusul munculnya sejumlah dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Organisasi tersebut menilai penguatan sistem pengawasan dan perlindungan santri perlu menjadi perhatian serius selain penanganan melalui proses hukum.

Selain mendorong audit dan evaluasi kelembagaan, LMND NTB juga meminta adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan. Menurut mereka, apabila hasil proses hukum dan evaluasi administrasi menemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku untuk menjamin keamanan dan perlindungan peserta didik.

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi perhatian utama. Karena itu, kami mendorong Kementerian Agama RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pesantren di NTB. Apabila berdasarkan proses hukum dan mekanisme yang berlaku ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat penjatuhan sanksi, maka pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap kinerja pengawasan juga penting dilakukan untuk memperkuat perlindungan peserta didik di lingkungan pesantren,”tandasnya. (Red)

 

 

Tutup