KPK Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Resmi Tersangka
Sasambotimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, (LAZ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain diduga turut mengatur pelaksanaan sejumlah proyek, kepala daerah tersebut juga diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp12,4 miliar, berupa uang tunai maupun barang.
Penetapan status tersangka diumumkan KPK setelah penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Lalu Ahmad Zaini (LAZ) Bupati Lombok Barat.
Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM). Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Dugaan Intervensi Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga perkara bermula ketika Bupati Lombok Barat diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai sarana untuk mengerjakan proyek. Namun, agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan, perusahaan tersebut disebut tidak dicantumkan secara administratif sebagai pemenang tender.
Menurut KPK, penyedia jasa lain dipinjam namanya atau yang dikenal sebagai praktik “pinjam bendera”, sehingga paket pekerjaan tetap dapat dikerjakan oleh pihak yang telah diarahkan tanpa tercatat secara langsung sebagai pemenang pengadaan.
Penyidik menduga skema tersebut dilakukan untuk menghindari sorotan publik terhadap keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara.
Diduga Menerima Gratifikasi
Selain dugaan intervensi proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Lombok Barat dalam berbagai bentuk.
Penerimaan yang tengah didalami penyidik antara lain meliputi:
Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Sepasang sepatu merek Hermes senilai sekitar Rp19 juta.
Fasilitas akomodasi perjalanan rute Lombok–Jakarta pulang pergi yang disebut berlangsung beberapa kali.
Uang tunai dengan nilai sedikitnya Rp380 juta.
Satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta.
Seekor sapi kurban dengan nilai sekitar Rp17 juta.
KPK menyatakan seluruh barang dan fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan jabatan tersangka sebagai penyelenggara negara dan saat ini masih didalami asal-usul maupun keterkaitannya dengan proyek-proyek pemerintah.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Lalu Zai Ahmad Zaini dan Sudirman dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B, juncto ketentuan yang relevan sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers.
Sementara itu, tersangka Alvonsus Gani disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dijelaskan penyidik, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta asal-usul seluruh aset maupun fasilitas yang diduga diterima para tersangka.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
