Gakada Bidom Apresiasi Penangkapan Pelaku Pengeroyokan, Soroti Maraknya Blokir Jalan di Bima

Gabungan Kawula Muda (Gakada-Bidom) Pulau Lombok. (istimewa)

Sasambotimes, Mataram- Korban pengeroyokan sekaligus (Sekjen) Gakada Bidom Pulau Lombok, Adnan, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bima Kabupaten dan jajaran Satreskrim Polres Bima atas penangkapan Heri Supriyanto alias Heri yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dirinya.

Adnan menunjukkan Laporan Polisi Nomor: PB/B/42/III/SPKT/Polres Bima/Polda NTB tertanggal 7 Maret 2026 sebagai bukti perkembangan laporan pengeroyokan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, sabtu (15/8/2026) Adnan menyebut terduga pelaku, Heri Supriyanto alias Heri, telah ditangkap polisi. Ia mengapresiasi penangkapan tersebut sebagai perkembangan positif dalam proses penanganan laporan yang telah disampaikannya kepada kepolisian.

“Sebagai korban saya mengapresiasi Kapolres Bima Kabupaten dan jajaran Satreskrim atas penanganan laporan ini hingga pelaku ditangkap,” kata Adnan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang dialami Adnandi Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Peristiwa itu terjadi ketika Adnan melintas di lokasi yang saat itu tengah berlangsung aksi pemblokiran jalan pada Maret 2025.

Menurut Adnan, proses penanganan laporan tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Karena itu, penangkapan terhadap terduga pelaku menjadi perkembangan yang diapresiasinya sekaligus diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Adnan juga menyampaikan sorotan Gakada Bidom Pulau Lombok terhadap masih maraknya aksi pemblokiran jalan di wilayah Bima.

Menurutnya, persoalan pemblokiran jalan perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Gakada Bidom berharap aksi blokir jalan di Bima dapat ditekan. Jangan sampai kepentingan menyampaikan aspirasi justru mengganggu hak masyarakat lain untuk menggunakan jalan,”ujarnya.

Adnan menilai aparat penegak hukum perlu mengambil langkah pencegahan dan penindakan secara profesional apabila dalam aksi pemblokiran jalan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum serta kepentingan pengguna jalan lainnya.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap aparat bertindak sesuai aturan dan tetap profesional. Ini penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,”katanya.

Menurut dia, aksi pemblokiran jalan yang berlangsung berulang dapat menghambat mobilitas masyarakat, termasuk warga yang hendak bekerja, mengakses pelayanan publik maupun melakukan perjalanan antarkawasan.

Karena itu, Gakada Bidom Pulau Lombok mendorong adanya langkah yang lebih terukur dari aparat dan seluruh pihak terkait untuk mencegah pemblokiran jalan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Adnan juga mengajak masyarakat mengutamakan jalur dialog dan mekanisme penyampaian aspirasi yang tersedia dalam menyelesaikan persoalan, sehingga kepentingan masyarakat dapat diperjuangkan tanpa mengganggu aktivitas warga lainnya.

“Harapannya, masyarakat merasa aman menggunakan jalan dan setiap persoalan bisa diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan,”pungkasnya. (red)

 

Tutup