Kasus Pokir DPRD NTB Belum Tuntas, Kinerja Kejati Disorot
Oleh: Nudia Saputra
Sasambotimes, Mataram- Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk program masyarakat itu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan, meski proses pemeriksaan saksi telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan transparansi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di daerah.
Keterlambatan ini menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan lamban, bahkan terkesan tidak memiliki arah yang jelas. Publik mulai mempertanyakan keseriusan Kejati NTB dalam menuntaskan kasus yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyampaikan bahwa proses harus dilakukan dengan kehati-hatian. Di sisi lain, masyarakat menunggu langkah konkret yang menunjukkan progres nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Fenomena lambannya penanganan perkara seperti ini tidak hanya berdampak pada persepsi publik. Hal ini juga menimbulkan potensi risiko serius, antara lain hilangnya barang bukti, perubahan keterangan saksi, dan munculnya dugaan intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.
Kondisi ini secara tidak langsung membuka ruang bagi asumsi bahwa kasus besar yang melibatkan kepentingan politik dan anggaran daerah lebih sulit disentuh secara cepat dan tegas. Persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas akan semakin menguat jika lambatnya proses hukum terus berlangsung.
Lebih dari itu, lambannya penanganan kasus berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum secara keseluruhan. Masyarakat memiliki harapan bahwa setiap bentuk korupsi, terutama yang merugikan rakyat dan melibatkan dana publik, akan ditindak tegas.
Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka legitimasi penegakan hukum di mata publik akan tergerus. Citra institusi yang seharusnya menjadi pelindung keadilan akan terdampak, dan ini menjadi kerugian besar bagi negara dalam jangka panjang.
Kasus dana pokir DPRD NTB sejatinya merupakan momentum penting bagi Kejati NTB untuk menunjukkan integritas dan independensi dalam penegakan hukum. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum formal, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat. Ketegasan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab, keterbukaan dalam proses penyidikan, serta keberanian menghadapi potensi tekanan politik menjadi kunci utama agar masyarakat melihat bahwa hukum dijalankan secara adil dan profesional.
Sebagai Ketua Umum KOMPLIT-Mataram, saya menekankan bahwa masyarakat tidak hanya menunggu pernyataan normatif dari aparat penegak hukum. Publik menuntut bukti nyata berupa langkah-langkah konkret: penetapan tersangka bila ditemukan bukti yang cukup, penyitaan atau pengamanan aset yang terkait, serta transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan. Ini adalah upaya untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik intervensi atau penyalahgunaan wewenang yang bisa merusak keadilan.
Kami akan terus memantau kinerja Kejati NTB, sekaligus mendorong agar semua oknum yang terlibat, baik yang memberi maupun menerima dana pokir, diproses sesuai hukum. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu bukan hanya memenuhi harapan masyarakat, tetapi juga memperkuat kredibilitas institusi hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, Kejati NTB memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dijalankan secara profesional, berani, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi cermin bagi semua pihak: bagaimana institusi hukum menghadapi tekanan politik, menjaga integritas, dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Publik menunggu, dan kepercayaan tidak bisa dibeli dengan pernyataan semata. Hanya melalui tindakan nyata, transparan, dan berani, Kejati NTB dapat membuktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua tanpa terkecuali.
OPINI |Oleh: Nudia Saputra, Ketum Komplit
