Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk Rp19 Miliar Disorot, GERPOSI Desak Polda NTB Usut Dugaan Penyimpangan

Sasambotimes, Mataram- Gerakan Pemuda Oposisi (Gerposi) mendesak Polda NTB mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek penanganan Long Segment ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, senilai Rp19 miliar.

Desakan tersebut mencakup dugaan kejanggalan proses tender hingga kualitas pekerjaan fisik yang dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan.

Ketua Gerposi, Ramadhan Ubba, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk yang disebut telah muncul sejak tahap awal lelang.

Ia menduga terdapat pengondisian dalam proses tender yang berpotensi menguntungkan PT Amar Jaya Pratama Group sebagai pemenang proyek.

Ubba meminta proses lelang tersebut diperiksa secara transparan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip persaingan yang sehat.

“Sejak awal proses tender, kami menduga kuat ada manipulasi untuk meloloskan PT Amar Jaya Pratama Group. Imbasnya sangat jelas, pelaksanaan proyek di lapangan sarat masalah dan secara terang-terangan mengabaikan spesifikasi teknis,” kata Ubba di Mataram, Rabu (26/8/2026).

Indikasi penyimpangan tersebut makin mencolok ketika membandingkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Ramadhan yang akrab di sapa Ubba menyoroti klaim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB dan pihak kontraktor yang menyatakan bahwa proyek jalan tersebut telah rampung 100 persen. Padahal, hasil investigasi lapangan Gerposi menemukan realita yang bertolak belakang.

“Klaim selesai 100 persen itu pembohongan publik. Fakta di lapangan, jalan masih rusak, kualitas pengerjaannya asal jadi, dan kondisinya sangat amburadul. Anggaran Rp 19 miliar ini uang rakyat, bukan angka yang kecil untuk dipermainkan,” ujar Ubba.

Tak berhenti pada fisik proyek yang terbengkalai, Gerposi turut membongkar dugaan konspirasi tingkat tinggi antara pihak kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di balik klaim kelar 100 persen tersebut, ditengarai terjadi kongkalikong untuk meloloskan pembayaran sisa anggaran proyek.

Gerposi menuding PPK sengaja menandatangani berkas administrasi penyerahan pekerjaan agar anggaran tahap akhir sebesar Rp 6,8 miliar dapat dicairkan. Padahal, volume dan fisik pekerjaan di lapangan nyata-nyata belum tuntas diselesaikan oleh kontraktor.

“Kami mengendus adanya konspirasi jahat antara kontraktor dan PPK. Bagaimana mungkin sisa pencairan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar bisa lolos dan ditandatangani, sementara pengerjaan fisik di lapangan belum selesai 100 persen? Ini jelas bentuk manipulasi laporan demi mencairkan uang negara,” tegas Ubba.

Atas rentetan temuan tersebut, GERPOSI secara resmi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk segera mengambil tindakan hukum.

1.Memeriksa Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan panitia tender atas dugaan pengondisian dan kongkalikong yang memenangkan PT Amar Jaya Pratama Group.

2.Menggandeng ahli konstruksi independen serta auditor negara untuk melakukan uji forensik fisik dan kualitas material jalan guna mencocokkan realisasi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3.Memanggil serta memeriksa PPK Dinas PUPR NTB dan pimpinan PT Amar Jaya Pratama Group terkait dugaan pencairan ilegal anggaran Rp 6,8 miliar yang berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Ubba menegaskan, buruknya kualitas pengerjaan jalan ini langsung berdampak fatal pada mobilitas dan urat nadi perekonomian masyarakat di kawasan Lunyuk dan Lenangguar.

Gerposi mengancam akan menggelar aksi demonstrasi bergelombang di Markas Polda NTB dan Kantor Dinas PUPR NTB apabila aparat penegak hukum lamban merespons dugaan skandal proyek ini. (Red)

Tutup