Dugaan BBM Subsidi di Pelabuhan Kempo Dilaporkan ke Polda NTB, Rantai Distribusi Disorot
Sasambotimes, Mataram- Dugaan distribusi BBM bersubsidi atau penyalahgunaan BBM di kawasan Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kamis (13/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan warga Dompu, Ul Hiya Almadani, Pengaduan itu tercatat dengan nomor TBLP/307/VIII/2026/Ditreskrimsus.
Deden mengatakan laporan meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan distribusi BBM bersubsidi yang menurutnya telah berlangsung berulang. Ia meminta proses hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
“Menurut kami, ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukan hanya siapa yang mengangkut, tetapi juga asal BBM, jalur distribusi, pihak yang menerima, serta dokumen yang digunakan,’kata Deden
Menurut dia, sejumlah pihak disebut dalam informasi yang menjadi dasar laporannya. Di antaranya berinisial DI dan TT, yang dikaitkan dengan aktivitas di kawasan Pelabuhan Kempo, serta FR yang disebut sebagai pihak yang diduga memasok BBM.
Deden juga meminta penyidik memeriksa kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Selain itu, ia mendorong polisi menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi tersebut.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, semuanya harus ditelusuri sesuai fakta dan alat bukti,”ujarnya.
Dalam laporannya, Deden juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang disebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Ia menyebut dugaan keterlibatan oknum dari unsur TNI-Polri di wilayah Kempo.
Deden menyebut seorang oknum anggota TNI berinisial ID serta seorang oknum anggota Polsek Kempo. Namun, tudingan tersebut masih sebatas keterangan pelapor dan perlu diklarifikasi melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak berwenang.
“Ini menjadi tugas aparat untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan bukti,”katanya.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah untuk kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam distribusinya perlu ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pembuktian aparat.
Deden berharap Polda NTB dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, termasuk menelusuri asal-usul BBM, mekanisme distribusi, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
“Kami menunggu tindak lanjut dari kepolisian dan berharap persoalan ini dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta,”tandasnya. (red)
