Operasi Antik Rinjani Ungkap Kasus Narkotika, 3 Personel Polda NTB Diamankan
Sasambotimes, Mataram- Operasi Antik Rinjani 2026 mengungkap dugaan keterlibatan tiga oknum personel Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiganya diamankan dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 dan kini diproses secara pidana serta etik kepolisian.
Dari ketiga polisi tersebut, satu orang merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, satu orang personel Polres Lombok Barat dan satu orang personel Polres Bima Kota. “Perkara yang menonjol dari hasil Operasi Antik ini terjaring tiga personel Polda NTB,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Selasa (11/8/2026).
Roman menjelaskan kronologi penangkapan ketiga personel Polda NTB dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Pada Minggu, 2 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kota Mataram.
Pada waktu itu, ditemukan dua anggota kepolisian dari Polres Lombok Barat dan Ditresnarkoba Polda NTB yang sebelumnya menggunakan narkoba jenis sabu dan langsung diamankan. Keduanya inisial IDMA, anggota Ditresnarkoba Polda NTB dan IKM, anggota Polres Lombok Barat.
Kemudian pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WITA, polisi menangkap dua pelaku peredaran narkoba di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Satu pelaku merupakan seorang nelayan inisial S dan satu lagi anggota Polres Bima Kota inisial A beserta barang bukti 17 plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,44 gram.
“Semuanya kami tangani, baik secara pidana maupun nanti secara disiplin maupun kode etik,” jelas Roman.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyebutkan sebanyak 129 kasus narkoba dibongkar selama Operasi Antik Rinjani 2026 yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polresta/Polres jajaran.
Dari 129 kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan target operasi, sedangkan 102 kasus non target operasi. Dari operasi itu, diamankan sebanyak 178 orang tersangka, terdiri dari 27 orang target dan 151 orang non target operasi.
Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 488,530 gram, ganja 5 kg, 1 pohon ganja, dan obat-obatan sebanyak 30 butir, magic mushroom seberat 922,86 gram, serta uang tunai sebesar Rp173 juta.
Dari hasil operasi ini, kata Kholid, menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah NTB. Karena itu, Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlindungan, tidak ada pembiaran, dan tidak ada toleransi terhadap para penyalahguna narkotika. Dalam Operasi Antik Rinjani 2026 ini, terdapat pula ada oknum personel yang terjaring, yang turut diamankan,”ungkapnya.
Dari tiga anggota polisi tersebut, dua orang polisi inisial IDMA dan IKM dilakukan penempatan khusus (patsus). Sedangkan satu anggota Polres Bima Kota inisial A dilakukan penahanan di Polres Bima Kota. (red)
