Dugaan Penipuan Bibit Jagung, Kades Mbuju Dilaporkan ke Polres Dompu
Sasambotimes, Dompu- Penanganan laporan dugaan penipuan terkait pengambilan 74 dus bibit jagung senilai Rp155,4 juta di Polres Dompu kembali menjadi sorotan. Pelapor, Taajudin, mendesak Satreskrim Polres Dompu memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan dan segera memanggil Sulaiman Ismail (Kepala Desa) Mbuju, Kecamatan Kilo, selaku pihak yang dilaporkan, untuk dimintai keterangan.
Desakan tersebut disampaikan Taajudin setelah menunjukkan Surat Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/304/IX/RES.1.11/2025/Sat.Reskrim tertanggal 11 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan laporan pengaduan Taajudin diterima pada 1 September 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Surat itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2025.
Menurut Taajudin, dalam SP2HP tersebut disebutkan penyelidikan dilakukan dalam waktu 30 hari. Apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan, hal tersebut akan diberitahukan lebih lanjut.
Memasuki 2026, Taajudin meminta Satreskrim Polres Dompu memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut berdasarkan tahapan penanganan yang telah dilakukan.
“Saya meminta Satreskrim Polres Dompu memberikan atensi serius terhadap laporan ini. Dalam SP2HP disebutkan penyelidikan dilakukan dalam waktu 30 hari dan apabila diperlukan perpanjangan akan diberitahukan. Karena sekarang sudah memasuki 2026, saya ingin mengetahui bagaimana perkembangan dan tindak lanjut laporan saya,”kata Taajudin.
Ia juga mendesak penyidik segera memanggil Sulaiman Ismail selaku (Kepala Desa) Mbuju dan pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
“Saya mendesak penyidik segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Saya tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Saya hanya meminta laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti,”tegasnya.
Menurut Taajudin, pemanggilan Sulaiman Ismail diperlukan untuk memperjelas rangkaian persoalan yang menjadi dasar laporan, mulai dari pengambilan bibit jagung, kesepakatan pembayaran hingga penyelesaian kewajiban yang menurutnya belum tuntas.
“Saya menghormati kewenangan penyidik. Tetapi sebagai pelapor, saya berharap ada kejelasan mengenai perkembangan laporan yang sudah saya sampaikan. Kalau masih ada tahapan yang harus dilakukan, saya siap memberikan bukti dan keterangan,”ujarnya.
Berdasarkan SP2HP tersebut, laporan Taajudin berkaitan dengan dugaan penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
Taajudin mengaku telah menunggu penyelesaian persoalan tersebut dalam waktu cukup lama. Ia berharap keberadaan SP2HP menjadi dasar bagi aparat untuk memberikan informasi perkembangan penanganan laporan secara jelas.
“Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Saya hanya meminta perkara ini ditangani sesuai prosedur. Kalau memang ada perkembangan, sampaikan kepada pelapor. Kalau masih ada proses yang harus dilakukan, saya siap membantu,”katanya.
Kronologi Pengambilan Bibit
Persoalan tersebut bermula ketika Sulaiman Ismail selaku (Kepala Desa) Mbuju disebut mengambil 74 dus bibit jagung merek Maxima Sumo dengan nilai keseluruhan Rp155.400.000.
Menurut Taajudin, pembayaran bibit tersebut disepakati dilakukan setelah musim panen.
“Awalnya Kades datang mengambil 74 dus bibit jagung dengan nilai Rp155.400.000. Saat itu disepakati pembayaran dilakukan setelah panen,”kata Taajudin, Minggu (9/8/2026).
Setelah musim panen berakhir, Taajudin mengaku mulai melakukan penagihan. Namun, menurut keterangannya, pembayaran belum sepenuhnya terealisasi dengan alasan para petani yang menerima bibit belum menyelesaikan kewajibannya.
Dalam proses penyelesaian yang sebelumnya disebut difasilitasi aparat penegak hukum, Taajudin menyebut telah menerima pembayaran sebagian sebesar Rp27 juta.
Sementara kewajiban lainnya kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disebut ditandatangani kedua belah pihak.
Menurut Taajudin, dalam surat tersebut Sulaiman Ismail, (kades mbuju) berkomitmen membayar Rp5 juta pada 6 Desember 2025 dan menyelesaikan pembayaran pada Maret 2026.
“Surat pernyataan itu ditandatangani langsung oleh Kades dan disaksikan oleh Arif sebagai saksi,”katanya.
Namun hingga pertengahan 2026, Taajudin mengaku pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat tersebut belum dipenuhi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Taajudin membawa persoalan itu ke Polres Dompu dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengaku telah diminta penyidik menghadirkan sejumlah petani yang menerima bibit jagung untuk dimintai keterangan.
“Saya diminta membawa para petani yang menerima bibit dari Kades ke Polres Dompu untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Taajudin meminta penyidik memeriksa seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Panggil semua pihak yang mengetahui persoalan ini. Periksa dokumennya, periksa kesepakatannya dan dengarkan keterangan masing-masing pihak. Biar fakta yang berbicara dan penyidik yang menentukan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Minta Perkembangan Laporan Diperjelas
Taajudin menegaskan permintaannya kepada Satreskrim Polres Dompu bukan untuk mencampuri proses hukum maupun mendahului kesimpulan penyidik.
“Saya tidak meminta penyidik langsung menyatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Saya hanya meminta prosesnya berjalan dan seluruh pihak diberikan ruang untuk memberikan keterangan,”katanya.
Ia berharap laporan yang berkaitan dengan kades mbuju Sulaiman Ismail selaku pihak yang dilaporkan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama karena SP2HP yang diterimanya mencantumkan tahapan penyelidikan dan jangka waktu 30 hari.
“Saya berharap ada atensi dari pimpinan Polres Dompu dan Satreskrim. Saya ingin mengetahui secara jelas perkembangan laporan ini. Kalau memang sudah ada tindakan penyelidikan, saya berharap perkembangannya disampaikan secara terbuka kepada saya sebagai pelapor,” ujar Taajudin.
Taajudin menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta, bukti dan keterangan semua pihak. Yang saya minta adalah laporan ini mendapat perhatian serius dan perkembangan penanganannya jelas,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Mbuju belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp belum memperoleh respon. (Red)
